Senin, 31/08/20
 
Diduga Terima Suap Proyek Insfrastruktur Guberjur Papua Lukas Enembe diamankan KPK

Derry | Nasional
Selasa, 10/01/2023 - 14:32:22 WIB
Foto: istimewa
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gubernur Papua itu ditangkap saat sedang bersantap di salah satu restoran di Jayapura.

“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Selasa (10/1/2023).

Kabar ini juga dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri. Pihaknya mengiyakan saat dihubungi awak media.

“Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D. Fakhiri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Gubernur Papua ini disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka soal proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijatono itu terlibat sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021. Namun, PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi. Pasalnya, perusahaan ini dulunya bergerak di bidang farmasi.

Rijatono diduga melakukan pendekatan dengan cara curang untuk mendapat proyek. Dia disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang kepada Lukas. Hal ini dilakukannya
sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.

“Diduga tersangka LE (Lukas Enembe) juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor**

Sumber: sabang merauke





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved