Senin, 31/08/20
 
PERMEN DLHK Nomor 20 tahun 2017,Mobil Keluaran Sejak Oktober 2018 Dilarang Isi Pertalite

Derry | Nasional
Sabtu, 17/09/2022 - 16:13:42 WIB
Foto: internet
TERKAIT:
   
 
JAKARTA,Riaueksis.com –Pemerintah rupanya ini telah melarang kendaraan diproduksi sejak Oktober 2018, yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) rendah, di bawah RON 91. Artinya, yang diproduksi sejak Oktober 2018 harusnya tidak boleh, karena hal Pertalite bernilai oktan 90.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan, pelarangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Dikutip dari CNBC Indonesia. Adapun peraturan ini dibuat dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu ditetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” bunyi pertimbangan Permen LHK No.20/2017 tersebut.

Katanya, setiap Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor Tipe Baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 2 Permen LHK No.20/2017 ini.

Pemenuhan baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui pengujian emisi gas buang, salah satunya dengan ketentuan berdasarkan spesifikasi BBM.

Adapun ketentuan spesifikasi BBM untuk kendaraan baru tersebut tertuang dalam Pasal 3 (2) Permen LHK Nomor 20/2017.

Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;

b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;

c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau

d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).

“Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut,” ungkap Sigit.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi terkait kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus bensin Pertalite dan Pertamax. Menurutnya, Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut hanya ditujukan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, bukan untuk seluruh spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat.

“Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018,” tegasnya.
Lantas, mengapa hanya berlaku untuk kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018?

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 April 2017 lalu. Namun ada masa transisi di mana kendaraan bermotor yang diproduksi diberikan tenggat paling lambat 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin untuk memenuhi baku mutu emisi gas buang yang telah ditetapkan di peraturan ini.

Artinya, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 wajib mengikuti spesifikasi BBM yang ditetapkan tersebut, yakni minimal menggunakan bensin dengan nilai oktan 91.

Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi
baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan
b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.

Dia pun menegaskan, untuk spesifikasi BBM yang boleh beredar di masyarakat merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). **






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved