Permendag, Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Produk Sawit
Beni | Nasional
Kamis, 28/04/2022 - 01:12:58 WIB
|
Foto (ist) |
TERKAIT:
JAKARTA,Riaueksis.com- Jika sebelumnya Pemerintah RI mengumumkan hanya melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein yang merupakan bahan baku
minyak goreng,
namun kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah melarang ekspor semua produk hasil
kelapa sawit
ke luar negeri. Produk tersebut Baik itu CPO, RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil.
"Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk baik itu RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Airlangga mengatakan detail larangan ekspor produk turunan CPO tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 28 April jam 00.00 WIB.
"Ini seluruhnya tercakup dalam Permendag dan berlaku malanm ini jam 00.00 WIB sesuai araha Presiden mulai tanggal 28," kata dia.
Kebijakan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah di tingkat masyarakat terjual Rp 14.000 per liter. Termasuk ketersediaanya di pasar-pasar tradisional agar mudah diakses masyarakat dan para pelaku usaha mikro.
"Ini mulai berlaku per tanggal 28 April malam ini dan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa dicapai Rp 14.000 per liter," katanya.
Keputusan ini kata Airlangga diambil Jokowi sebagai kepala negara yang memperhatikan kepentingan masyarakat. Menurutnya kepentingan masyarakat menjadi priotas utama.
Airlangga Hartarto
memastikan Satgas Pangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga Kepolisia akan mengawal kebijakan ini. Semua pihak yang berupaya melawan kebijakan pemerintah akan ditindak tegas.**
Sumber :
liputan6.com