Senin, 31/08/20
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akan Digugat Sekelompok Warga

Putra | Nasional
Senin, 03/06/2019 - 09:27:03 WIB
Foto internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan digugat sekelompok warga yang dibantu LBH terkait pencemaran udara di Jakarta. 

"Nggak apa-apa, kan itu hak warga ya untuk menikmati kebebasan menghirup udara. Menghirup udara kan nggak bisa pilih-pilih. Itu hak masyarakat," kata Plt Kepala Dinas LH DKI, Djafar Muchlisin kepada wartawan, Minggu (2/6/2019).

Namun, kata Djafar, perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengurangan pencemaran udara. Apa saja?

"Upaya-upaya antara lain pembersihan sampah, uji emisi kendaraan. Kan meman polusi disebabkan kendaraan bermotor. Kita sudah berupaya dengan pengetesan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan. Kita lakukan di beberapa tempat terkait pengetesan ini," jelasnya.

"Juga kendaraan-kendaraan pemerintah sudah kita lakukan terkait polusi yang dihasilkan. Selain uji, imbauan-imbauan juga kami sampaikan," lanjut Djafar.

Djafar mengaku selama ini belum pernah menerima aduan dari kelompok masyarakat itu secara langsung. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tentu akan dengan senang hati menerima masukkan dan ide dari masyarakat.

"Selama ini saya secara langsung belum bertemu langsung terkait ini. Tentu kami akan respons cepat jika ada warga yang memiliki ide dan solusi. Tentu kita tanggap. Jadi kalau ada masyarakat mau menyampaikan ide tentu kami terima," ujar dia.

Diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama sekelompok warga lintas profesi akan menggugat terkait pencemaran di DKI Jakarta. Pencemaran udara di Jakarta dinilai sudah dirasakan semua warga, bukan hanya menjadi isu para pegiat lingkungan.

"Sebelumnya, pada tanggal 14 April, LBH Jakarta bersama YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) sudah membuka pos pengaduan calon penggugat pencemaran udara di Jakarta. Karena kita menyadari dampak pencemaran udara ini tidak hanya menimpa 1-2 orang saja atau menimpa orang yang concern terhadap isu lingkungan saja. Akhirnya kami tim advokasi berinisiatif bagaimana jika kita membuka ruang publik bagi masyarakat yang merasa dirugikan," ujar Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara, saat jumpa pers di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).

Para calon penggugat berjumlah 57 orang, yang terdiri atas aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, dan peneliti. Sebelumnya pun mereka sudah melakukan advokasi kepada pemerintah, namun belum ada perkembangan signifikan.

Dalam gugatan tersebut, selain Anies, mereka juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Alasannya, pencemaran udara di Jakarta melibatkan 3 provinsi. detikcom telah mencoba menghubungi KLHK dan Dinas LH Jabar dan Banten, tetapi belum mendapatkan respons.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved