Bawaslu Tolak Laporan BPN Prabowo-Sandi
Putra | Nasional
Senin, 20/05/2019 - 10:18:43 WIB
|
foto internet |
TERKAIT:
RiauEksis.com - Bawaslu tidak menerima laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Alasannya adalah terkait bukti yang diajukan.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat terima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online.
Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso. Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
Setelah ini, masih ada satu putusan pendahuluan lagi yang akan dibacakan oleh Bawaslu yaitu aduan atas nama Hanafi Rais.****(ptr)