Senin, 31/08/20
 
Terkait Hasil Pembahasan 6 Ranperda, Ini Rekomendasi Pansus II DPRD untuk Pemkab Inhil

ditma | Inhil Kab
Rabu, 09/05/2018 - 19:05:16 WIB

TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN,RiauEksis.Com - Setelah melakukan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan 13 rekomendasi.


Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2018, dengan agenda penyampaian laporan kerja Pansus II dan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, DR Ferryandi di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.


Dikatakan Okta Hasanatan, setelah melakukan pembahasan sejak tanggal 11 April hingga 7 Mei 2018, dari 6 Ranperda yang diajukan dan telah dibahas di tingkat Pansus II dan setelah mendengarkan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Inhil, disimpulkan 5 Rabperda telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga layak disetujui untuk dijadikan Perda.


Sedangkan 1 Ranperda lain, seperti yang diberitakan sebelumnya, dikembalikan ke Pemkab Inhil, untuk dilakukan penyempurnaan pada tataran pelaksanaan di lapangan dan dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.


Dari kesimpulan tersebut, lanjut Okta Hasanatan, Pansus II DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Inhil untuk ditindaklanjuti, yakni :


1. Sesegera mungkin Pemerintah Daerah membentuk Tim percepatan dan Panataan Pajak Daerah serta melakukan Penertiban usaha yang tidak membayarkan kewajibannya membayar Pajak Daerah dengan melakukan pendataan terhadap semua objek Pajak Daerah.


2. Pemerintah Daerah agar melakukan perbaikan Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), kemudian melakukan melakukan penyesuaian NJOP, dan penghapusan Piutang PBB P2 yang benar benar tidak tertagih dan melakukan penagihan paksa yang masih bisa tertagih, yang jumlah piutang PBB P2 sampai tahun 2017 lebih kurang dari Rp 64 Milyar.


3. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ini, maka transaksi pembayaran pajak daerah dilakukan secara non tunai, tentunya ini juga tidak terlepas dari sarana prasana penunjang pendukung dan sumber daya manusia yang professional.


4. Kepada Pemerintah Daerah agar memasang Tapping Box disemua objek pajak hotel dan secara berangsur disemua objek pajak restoran dan rumah makan untuk memantau omzet.


5. Kepada pemerintah daerah agar menyediakan box atau celengan pembayaran pajak restoran yang dibayar secara harian yang ditempatkan di semua restoran dan rumah makan dikota Tembilahan yang tidak menggunakan mesin Cash Register.


6. Terhadap asset Daerah terutama kendaraan bermotor atau Mobil, agar dilakukan penertiban dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan TP4D Kejaksanaan, karena masih banyak mobil yang tidak di ketahui keberadaanya, agar segera dikembalikan.


7. Terhadap Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor, diminta kepada Pemerintah Daerah agar secara bertahap yang di mulai tahun 2018 pada APBD-P ini menganggarkan peralatan alat pengujian baik yang tetap maupun yang portable, dikarenakan peralatan yang ada tidak memadai dan tidak layak pakai, dengan harapan dapat menambah pendapatan daerah, karena pengujian dilakukan untuk kelayakan kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir menghindari kecelakaan yang berakibat jatuhnya korban.


8. Kepada pemerintah daerah agar melakukan penertiban dan pendataan izin trayek yang ada dikabupaten Indragiri Hilir terutama terhadap angkutan laut.


9. Kepada Pemerintah daerah agar segera membentuk unit pengelola pelabuhan, sehingga pelabuhan yang yang ada dapat dipelihara dan dikelola dengan baik dan retribusinya dapat di pungut dan dikelola dengan baik  dan dapat dipertanggungjawabkan.


10. Kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pengelolaan parkir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga retribusi yang dipungut sesuai dengan azas pemungutan retribusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


11. Kepada pemerintah daerah agar memberikan Reward kepada petugas yang berprestasi dan Punishment kepada petugas yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.


12. Keputusan Panitia Khusus II merupakan kesepakatan dan komitmen bersama dan merupakan  bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Ranperda yang dibahas.


13. Prinsip kehati-hatian/ kebenaran data dalam memuat materi Ranperda agar diperhatikan, karena kita tidak ingin dibelakang hari timbul persoalan akibat ketidak seriusan tersebut.  (adv)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved