Senin, 31/08/20
 
Overkapasitas, Penghuni Rutan Bagansiapiapi Tidur Kelelawar

Putra | Rohil Kab
Kamis, 03/01/2019 - 10:23:44 WIB
foto internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Overkapasitas memaksa penghuni Rutan Bagansiapiapi, Riau, tidur bak kelelawar. Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan salah satu solusi mengatasi hal tersebut adalah memindahkan narapidana di Rutan Bagansiapiapi ke tempat lainnya. 

"Solusinya untuk mengurangi kepadatan adalah sebagai berikut memindahkan narapidana rutan Bagansiapiapi dengan lapas sekitarnya seperti lapas Bangkinang dan lapas Pekanbaru," kata Ade, saat dihubungi Rabu (2//1/2019) malam. 

Solusi lainnya yaitu memberikan pengurangan masa pidana melalui remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Serta memindahkan para bandar ke lapas highrisk di Nusa Kambangan. 

Selain itu, solusi yang dapat dilakukan yaitu membangun lapas narkotika di Rumbai dan Lapas pembinaan Khusus anak. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar para pecandu atau pengguna narkoba tidak dipenjara melainkan direhabilitasi.

"Serta para pencandu atau pengguna agar direhabilitasi tidak dipidanakan. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus-kasus ringan tidak mudah dipidana penjarakan, mengedepankan Restotaif Justice," ungkapnya. 

Sementara itu Ade juga berbicara mengenai alasan mengapa lapas tersebut overkapasitas. Menurutnya hal itu terjadi karena jumlah tahanan dan narapidana yang masuk ke dalam Rutan dan lapas lebih banyak daripada yang bebas.

"Daya tampung rutan dan lapas tidak sebanding dengan jumlah warga binaan yang terus meningkat jumlahnya," ujarnya. 

Selain itu penyebab overkapasitas lainnya adalah narapidana kasus narkoba terkendala PP 99 yang mengatur adanya kewajiban memenuhi Justice Colaborator (bersedia bekerjasama) dengan aparat penegak hukum. Sehingga mereka sulit mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi, pembebasan bersyarat,

"Banyaknya narapidana pengguna narkoba dipidana, yang seharusnya mendapat rehabilitasi agar sembuh dari kecanduannya. Pemidanaan tidak akan menyembuhkan pecandu narkoba sebelum diobati. Selain itu tingkat kriminalitas dan kejahatan narkoba sangat tinggi menyebabkan lapas rutan di wilayah Riau overcapacity," sambungnya. 

Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, kapasitas Rutan Bagansiapiapi adalah 98 orang. Tapi faktanya rutan ini dihuni 810 orang atau melebihi kapasitas hingga 836 persen. Mereka akhirnya tiduran di sarung yang diikatkan di sel bak kelelawar.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved