Pemkab Rohil Serahkan LKPD Kepada BPK RI
Ditma | Rohil Kab
Sabtu, 07/04/2018 - 17:04:46 WIB
PEKANBARU, Riaueksis.com - Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin di dampingi Kepala BPKAD H. Syafrudin, S.Sos, Inspektur Inspektorat Rokan Hilir H. Muhammad Nurhidayat, SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 di BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (05/04/2018).
Penyerahan LKPD T.A 2017 langsung diserahkan oleh Plt. Bupati Rokan Hilir kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau, Harry Purwaka.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyelesaian penyusunan LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Plt. Bupati Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau beserta jajarannya mengucapkan terima kasih atas telah di terima LKPD Kabupaten Rokan Hilir dan dapat bekerja dalam pemeriksaan atas LKPD T.A 2017 yang telah disampaikan dengan harapan hasil yang memuaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Kabupaten Rokan Hilir H. Syafrudin, S.Sos menyampaikan secara mekanisme dan teknisnya bahwa Pemeriksaan atas LKPD T.A 2017 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK.
Kemudian, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan berharap hasil dari pemeriksaan tersebut LKPD bisa mencapai hasil yang sangat memuaskan dengan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena selama 18 tahun Kabupaten Rokan Hilir hanya mendapatkan prediket Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (Humas dan Protokol). (der)