Kasus Coblos Lebih Satu Kali Divonis 24 Bulan Penjara Dan Denda 24 Juta Rupiah
Putra | Kampar Kab
Jumat, 20/07/2018 - 18:03:25 WIB
|
Ilustrasi Ruang Pengadilan |
TERKAIT:
RiauEksis.com, Kampar - Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar sidang putusan terkait kasus mencoblos lebih dari satu kali pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) beberapa waktu lalu. Pada sidang putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, baru-baru ini, Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 178A. dan divonis Majelis Hakim dengan hukuman 24 bulan penjara dan denda Rp24 juta. Atas putusan itu, Terdakwa dan Jaksa "pikir-pikir". Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Meni Warlia, SHMH, Hakim Anggota Nurafriani, SH MH, Putri dan Ira Rosalin, SHMH. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan melalui pesan WhatsApp.
Disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, atas putusan tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim.
Namun, secara pribadi, Rusidi Rusdan juga turut prihatin kepada Terdakwa yang telah divonis karena merupakan masyarakat biasa. "Tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/7/2018) malam.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kampar menahan SS, KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ditahan karena melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada Pilgubri 2018 beberapa waktu lalu.
SS kala itu dibawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu. Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 01 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang-Undang. ****(ptr)