Kepala Desa Lubuk Ogung Kecamatan Seikijang Melanggar Aturan Undang-undang
Putra | Pelalawan Kab
Minggu, 18/11/2018 - 09:05:15 WIB
|
Ilustrasi |
TERKAIT:
RiauEksis.com - Sekretaris Umum (Sekum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan, Said Abu Sofyan SH menilai Kepala Desa terpilih Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang yang baru dilantik beberapa hari lalu di kantor Camat Bandar Seikijang kangkangi undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Said Abu Sofyan yang juga Advokad Muda mengatakan berdasar UU nomor 6 tahun 2014 pada pasal 29 huruf yang menyebutkan Kades dilarang menjadi pengurus partai politik dan begitu juga dalam PP Nomor 72 Tahun 2015 Pasal 16.
"Diketahui bahwa Kepala Desa Terpilih tersebut merupakan Daftar Caleg Tetap (DCT) di KPU Kabupaten Pelalawan dari Partai Gerindra, ini sangat jelas melanggar ketentuan-ketentuan undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku," terang Said Abu Sofyan.S.H, Sabtu (17/11/18).
Sementara itu, lanjut Said, sampai saat ini Kepala Desa yang berinisial TN, masih terdaftar sebagai calon legeslatif DPRD Kabupaten Pelalawan yang sah.
Ia meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari partai dan tak terlibat dalam kegiatan apapun jika itu tak dilaksanakan bupati Pelalawan harus berani memberi sanksi tegas atau membatalkan yang bersangkutan menjadi kepala desa.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap dua secara serentak yang digelar pada 17 Oktober 2018 lalu, di kabupaten Pelalawan menyisakan sedikit persoalan baru.
Dimana dari 43 desa yang mengikuti Pilkades ini, seorang Calon Legislatif (Caleg) Daftar Calon Tetap (DCT) yang di umum KPU, lolos ikut Pilkades.
Menariknya, yang bersangkutan, menang dan bahkan beberapa hari lalu resmi dilantik menjadi Kades terpilih oleh bupati Pelalawan.
Berdasarkan pengumuman DCT oleh KPU Pelalawan, Kades yang terpilih ini mengikuti Pilkades di desa Lubuk Ogong kecamatan Bandar Sikijang.
Dia adalah, Tryono, tercatat sebagai DCT daerah pemilihan V, meliputi kecamatan Langgam dan kecamatan Bandar Sikijang. Dari pengumuman DCT tersebut yang bersangkutan Caleg Gerindra nomor urut 5.****(ptr)