RiauEksis.com - Wakil Rektor II UNRI, (WR II) inisal (S) diduga berada dalam kubangan dan incaran penegak hukum. Sejumlah proyek pembangunan dan pengembangan UNRI yang diduga melibatkan WR II (S) bergulir di meja hijau. Seperti dilansir dari GoRiau.com.“Sangat beresiko jika diperpanjang dan dipertahankan jadi KPA UNRI” seruan aksi, Senin (12/11/18).
Deretan masalah yang diduga merugikan keuangan negara dilakukan WR II (S) beserta dua orang kru intinya PW (Eks Ketua PPK) dan Ik (Ketua SPI) terus bergulir di Kejari.
Berawal dari proyek Pembangunan Gedung B Rumah Sakit UNRI senilai Rp. 50 Miliar pada tahun 2015 diduga melibatkan A (PPK) dipanggil sebagai saksi, H (ULP), dipanggil sebagai saksi dan proses tersangka, Dz (Ketua Tim Teknis) sebelumnya status tersangka dalam kasus yang berbeda di Kejari sementara dalam kasus ini baru dinyatakan sebagai saksi dan WR II (S), segera dipanggil sebagai saksi.
Selanjutnya, dalam Pengadaan Alat Labor Terpadu senilai Rp. 50 miliar tahun anggaran 2015, namun batal lelang, diduga melibatkan A (PPK) berperan menggagalkan lelang karna terungkap menerima fee, HS (Kepala ULP), Dz (Ketua Tim Teknis), lalu WR II (S) selaku penanggung jawab anggaran.
Proyek Pemeliharaan Waduk Praktikum Faperika tahun anggara 2018 senilai 1 miliar, tak luput dari peran WR II (S), tapi tidak maksimal dan saat ini kondisi roboh, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 227juta. Diduga melibatkan PR (PPK), WP (ULP), Ik (SPI), dan WR II (S)pun selaku penanggung jawab anggaran diduga terlibat.
Pekerjaan semenisasi jalan masuk UNRI Kampus Panam TA 2018 sejumlah Rp. 1,5 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.350juta. Peran PR (PPK), yang sudah dipanggil dua kali sebagai saksi pada pertengahan Oktober 2018, dan dibidik jadi tersangka, WP (ULP), Ik (SPI) yang meloloskan proyek dari pemeriksaan, saat ini statusnya masih saksi ternyata usut punya usut (Ik) diduga mantan narapidana yang secara kontroversi dipaksakan WR II (S) untuk menjadi Ketua SPI. Lagi-lagi WR II (S) selaku penanggung jawab anggaranpun disinyalir terlibat.
Sementara Pembangunan Gedung House Musik UNRI TA 2018 memakai anggaran Rp. 380jt, tapi pengerjaan gedung tidak sampai selesai dan ada indikasi menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 221jt (data temuan BPK), yang duga melibatkan, PR (PPK), WR (ULP), Ik (SPI) dan WR II (S).
Perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, diduga kuat terindikasi adanya secara berjamaah inisal nama-nama diatas memecah proyek pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara di lelang, justru menjadi Penunjukan Langsung (PL), namun belakangan proyek tersebut dibatalkan.****(ptr)