Senin, 31/08/20
 
Polisi Sektor 50 Pekanbaru Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Putra | Pekanbaru Kota
Rabu, 18/07/2018 - 18:02:34 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com, Pekanbaru -  Polisi Sektor Lima Puluh Pekanbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka kurir narkoba jenis Sabu, Happy Five dan pil Ekstasi. Satu tersangka merupakan seorang oknum mahasiswa di salah satu Universitas di Pekanbaru, Senin (16/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi kepolisian LP/ 16 / VII /2018/ Polda Riau Polresta Pekanbaru Polsek Limapuluh tanggal 16 Juli  2018. 

"Pengungkapan ini ada yang menarik untuk pil ekstasi dan happy five. Kedua ini adalah barang baru, bentuk baru. Untuk happy five diamankan sebanyak 322 papan total 3.220 butir, pil ekstasi sebanyak 2.700 butir, sabu 3.258,29 gram dan 3.199,29 gram. Jika dijumlahkan dalam bentuk uang, totalnya Rp3,6 miliar," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto yang disampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan Kapolsek Lima Puluh, Rabu (18/7/2018) siang.

Dilanjutkan Susanto, untuk penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di Jalan Rambutan, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Tersangka berinisial C (25), AS (28) dan APP (26). Mereka ini adalah kurir narkoba. Rencananya akan diedarkan di Pekanbaru bahkan bisa juga diedarkan ditempat hiburan malam. Tersangka APP merupakan oknum mahasiswa di salah satu Universitas di Pekanbaru," sambung Susanto berbunga melati tiga.

Data yang dirangkum, penangkapan berawal saat anggota Opsnal Polsek Lima Puluh Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama C yang memiliki dan menguasai narkoba.

Atas informasi yang diterima petugas kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka C didalam kamar rumahnya (TKP). Kebetulan di dalam rumah tersangka C, ada dua orang tersangka AS dan APP. Dan ditemukan 1 kotak kardus berisikan narkoba sabu, happy five dan pil ekstasi," bebernya.

Dari penangkapan, petugas langsung menginterogasi dua tersangka AS dan APP.

"Dari pengakuan kedua tersangka ini, AS hanya berperan sebagai pengantar narkoba jenis sabu yang diperintahkan oleh tersangka C. Untuk tersangka APP mengakui sebagai kurir dari tersangka C," ujarnya lagi.

Saat ditanyakan kepada Kapolresta untuk pemilik barang haram tersebut, dirinya mengatakan pemiliknya berinisial L.

"Pasal yang dikenakkan yakni Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," tutupnya. ****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved