Senin, 31/08/20
 
Langgar Aturan Pemilu Marsita Menangis , Saat di Vonis Bersalah Oleh Hakim

| Bengkalis Kab
Selasa, 05/03/2019 - 23:19:38 WIB
Terdakwa tindak pidana pelanggaran Pemilu
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

BENGKALIS – Marsita alias Ita Binti Sumarno, dan tim kampanye Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, memvonis dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan penjara, denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, Selasa (05/03/19) siang.

Dua terdakwa yang divonis ini merupakan calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Meranti, karena terbukti bersalah melanggar ketentuan Pemilu dan berkampanye di tempat pendidikan.

Keduanya dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang ini berlangsung di ruang Kartika PN, dipimpin Majelis Hakim Annisa Sitawati, SH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky.

Selain memutuskan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan. Karena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan ini kita pikir-pikir,” ungkap JPU Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH.

Sama halnya dengan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bony Nofrizal, SH, juga menyatakan pikir-pikir. Sedangkan permintaan penahanan oleh majelis hakim, PH kedua terdakwa akan mengajukan permohonan penangguhan.

“Kita pikir-pikir dahulu apakah akan banding atau tidak. Dan terhadap permintaan penahanan akan kita ajukan permohonan untuk penangguhan karena belum incraht,” kata Bony ketika ditemui wartawan usai sidang.

Usai mendengar vonis majelis hakim, satu terdakwa tampak tenang didampingi PH sedangkan satu terdakwa tampak tidak kuasa menahan tangis. Sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan keterangan ke wartawan.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Kepulauan Meranti, dengan kurungan penjara selama 3 bulan denda Rp24 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.

Saksi dalam sidang yang digelar setiap hari di PN Bengkalis, dimintai keterangan di persidangan sebanyak 9 orang, antara lain 7 saksi umum dan 2 saksi ahli.

Marsita alias Ita Binti Sumarno calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3.(rls/Ham)





Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved