Bandar Narkoba Divonis Mati Oleh PN Bengkalis
Putra | Bengkalis Kab
Jumat, 18/01/2019 - 10:21:13 WIB
|
ilustrasi |
TERKAIT:
RiauEksis.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau memberikan vonis mati terhadap 3 terdakwa kasus narkoba. Para terdakwa merupakan pemilik 55 kg sabu dan 46 ribu pil ekstasi.
Sidang ini digelar Kamis (17/1/2019) di PN Bengkalis yang dipimpin majelis hakim, DR Sutarto serta anggota Wimmi D Simarmata, Aulia Fhatma Widhola. Vonis mati ini dibacakan Ketua Majelis Hakim di depan JPU, Aci Jaya cs.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemufakatan jahat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, divonis dengan hukuman pidana mati," tegas Sutarno.
Mendapat vonis mati ini ketiga terdakwa kaget. Mereka adalah, Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26). Ketiga dinilai terbukti memiliki narkoba yang ditaksir nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Putusan mati ini awalnya diberikan kepada Juliar, Dedi Purwanto dan terakhir Andi Syahputra yang merupakan warga Kabupaten Meranti Riau.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir dulu dalam tujuh hari ke depan," kata Helmi kuasa hukum terdakwa.
Berbeda dengan JPU Kejari Bengkalis, mereka langsung memastikan dapat menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan. Namun JPU masih akan menunggu dari kuasa hukum para terdakwa. Bila kuasa hukum mengajukan banding, jaksa akan melakukan kontra banding.****(ptr)