Babibsa Koramil 01/Bengkalis Turunkan Bendera Yang Berkibar Malam Hari
| Bengkalis Kab
Minggu, 23/06/2019 - 20:58:19 WIB
Riaueksis.com
Bengkalis - Kurangnya Kesadaran terkait UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, nampaknya masih rendah ini terbukti masih ada bendera yang berkibar hingga malam hari padahal pengibaran bendera telah diatur pada Undang-undang tersebut.
Seperti pada saat penyisiran yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 01/Bengkalis Babinsa Serda RS. Sutorus dan serda S.Pasaribu yang melaksanakan kegiatan Patroli malam. Sabtu (22/06/19).
"Kita temukan masih ada bendera yang berkibar hingga malam hari dikantor PGRI jl. Arif Rahman," ungkap Serda Sutorus.
Dikatakan Serda bahwa patroli yang dilaksanakanya dalam rangka untuk pengecekan apakah masih ada bendera merah putih yang masih berkibar dimalam hari di Kantor instansi di Kabupaten Bengkalis ini.
"Saat kami menjumpai bendera yang berkibar langsung kami lakukan penurunan bendera tersebut,"ungkapnya lagi.
Hal senada juga dikatakan Serda S. Pasaribu yang juga ikut berpatroli bahwa apa yang dilakukan oleh kantor tersebut jelas tidak mentaati UU 24/2009, ataupun mereka lupa, namun tetap saja mereka melanggar aturan yang telah diataur dalam pasal 7 Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Maka dari itu, kami langsung menurunkan dan mengamankan bendera tersebut,"ungkap Serda Pasaribu.
Selanjutnya Anggota Koramil 01/Bengkalis itu menghimbau kepada seluruh instansi agar bisa mentaati aturan perundang-undangan tentang lambang Negara tersebut.
"Undang - undang sudah mengatur batas waktu pengibaran sang merah putih tersebut. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”.Tutup Serda Pasaribu. (Ham)