Senin, 31/08/20
 
Terkait Kasus Penistaan Agama, Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Yang Diajukan Ahok

anas | Hukum
Senin, 26/03/2018 - 23:48:57 WIB
Ahok
TERKAIT:
   
 
Jakarta (RiauEksis.Com) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama pada Senin (26/3/18).

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, ia mengaku belum mengetahui dan belum mendapat informasi atau pemberitahuan resmi apapun dari pihak MA.

"Saya belum tahu. Saya juga baru dapat info dari teman-teman wartawan. Kami belum menghubungi MA juga dan baru membaca berita di media online," kata Josefina, saat dihubungi Senin (26/3/18).

Josefina mengatakan, ia juga belum bisa menanggapi soal penolakan PK tersebut oleh MA. Menurutnya, ia harus berdiskusi terlebih dulu dengan tim.

Setelah itu, mereka baru bisa memberikan tanggapan. Ia juga mengaku belum terpikir sama sekali terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kalau ini kan baru di berita. Jadi kami akan diskusi dulu dengan tim. Setelah itu baru kita bisa memberikan tanggapan apa tentang langkah berikutnya," lanjutnya.

Sementara itu, ia mengatakan pihaknya juga belum memberitahu Ahok soal penolakan PK tersebut. Pasalnya, Ahok belum mengetahui soal ini. Saat ini, Josefina mengaku tengah mengumpulkan berita terkait penolakan PK terlebih dahulu, sebelum akhirnya menyampaikan kabar tersebut kepada Ahok.

Juru bicara MA Suhadi telah mengonfirmasi bahwa PK Ahok telah ditolak oleh majelis hakim. PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung, yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua, dan dibantu dua hakim lainnya yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo. Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan Ahok yang diajukan pada 2 Februari lalu.

Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekeliruan yang dilakukan hakim dalam putusannya dengan memberikan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Selain itu, PK juga mengutip soal vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani adalah pihak yang disebut-sebut mengunggah video Ahok yang mengutip ayat suci Alquran di Kepulauan Seribu. (nas)



sumber: republika.co.id





Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved