Senin, 31/08/20
 
Imigrasi Telah Terima Surat Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri Untuk Gubernur Jambi Zumi Zola

M Amin | Hukum
Kamis, 01/02/2018 - 16:57:34 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola saat diwawancarai wartawan.
TERKAIT:
   
 
Jakarta (RiauEksis.Com) - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno mengungkapkan telah menerima surat pencegahan berpergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola Zulkilfi.

"Kami telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zulmi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021. Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/18).

Agung menuturkan surat diterima Ditjen Imigrasi sejak Kamis (25/1) pekan lalu. Sehingga, Zumi Zola akan dicegah berpergian selama enam bulan ke depan sejak tanggal tersebut.

Sebelumnya, KPK memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. Saat dikonfirmasi terkait info tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang belum mau menjawabnya.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Saut di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).

Sementara Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak menampik, pada Rabu (31/1) siang, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi. "Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan. Update berikutnya akan disampaikan," ujar Febri.

KPK sebelumnya mengakui tengah membuka penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Kasus ini dikembangkan lantaran penyidik menemukan fakta-fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap tersebut.

Pada Senin (22/1) pekan lalu, KPK kembali memeriksa Zumi. Usai diperiksa, Zumi mengatakan diperiksa berkaitan dengan penyelidikan baru suap APBD Jambi yang telah menjerat empat orang tersangka. Ia mengaku dicecar penyidik ihwal proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 sampai terjadinya suap atau 'uang ketok' untuk DPRD Jambi.

Bahkan anak buah Zumi, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik yang juga salah seorang tersangka suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu mengungkapkan, Zumi akan menjadi tersangka selanjutnya. "Iya (Zumi Zola calon tersangka selanjutnya). Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," ujar Erwan usai diperiksa di Gedung KPK, Rabu (24/1) pekan lalu.

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat empat tersangka atas kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni anggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan. Uang yang disita Rp 4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD. (min/rec)




sumber: republika.co.id







Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved