Zaman Sudah Mulai Edan, Ada Seorang Anak Remaja Mau Memperkosa Ibu Kandungnya Sendiri
M Amin | Hukum
Minggu, 14/01/2018 - 13:42:13 WIB
|
Karlo saat dimintai keterangan oleh petugas polisi.
|
TERKAIT:
Filipina (RiauEksis.Com) - Zaman sudah mulai edan. Bayangkan, Karlo, seorang remaja berusia 17 tahun mau memperkosa ibu kandungnya sendiri. Sebelumnya, Karlo memperkosa adik kandungnya berusia10 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Barangray Pasong Tamo, Kota Quezon, Filipina. Akibat perbuatannya, Karlo pun diringkus polisi setempat.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu kandungnya sendiri, Karlo telah terlebih dahulu memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih menginjak usia 10 tahun.
"Tangkap saja anak kurang ajar itu. Dia sudah tidak menganggap kami sebagai manusia, tapi seekor binatang," kata wanita tersebut, seperti yang di lansir Tribunstyle dari Viral4real (12/1/2018).
Berdasarkan kesaksian ibunya, ini bukan pertama kalinya Karlo berusaha untuk memperkosa dirinya. Tahun lalu, pelaku sempat masuk ke dalam kamar korban dan hendak melepaskan celana korban.
Sang ibu pun menanyakan maksud dari pertanyaan anaknya tersebut. "Ayolah bu, kali ini saja," jawab Karlo.
Pada awalnya, ibu dua anak tersebut menganggap putranya hanya ingin merogoh kantong celananya untuk mengambil uang, tapi beberapa saat kemudian wanita tersebut menyadari bahwa putranya memiliki maksud lain.
Beberapa hari terakhir, Karlo sempat mengancam ibunya dengan menodongkan pisau. Dia memaksa ibunya untuk melepaskan celananya sekali lagi. Setelah itu, dia pun melaporkan aksi putranya ke polisi.
Dari keterangan polisi sang ibu mengetahui bahwa Karlo telah memperkosa adiknya yang masih berusia 10 tahun. Namun, sang adik takut melaporkan hal itu kepada orangtuanya karena diancam.
Kepada polisi, Karlo mengaku melakukan hal tersebut karena pengaruh obat-obatan terlarang. "Aku terlalu banyak memakai sabu-sabu. Aku seharusnya tidak melakukannya, aku minta maaf," kata Karlo.
"Aku malu pada diriku sendiri, aku sangat menyesal. Aku mabuk karena obat dan tidak tahu apa yang sudah kulakukan," imbuhnya.
Karena usianya masih di bawah umur, Karlo tidak akan dikenakan hukuman pidana. Dia akan dimasukkan ke Departemen Kesejahteraan Sosial untuk diberikan bimbingan. (min/rec)