Senin, 31/08/20
 
Tujuh Parpol Daftarkan Gugatan ke Bawaslu Atas Putusan KPU

M Amin | Hukum
Jumat, 29/12/2017 - 18:52:59 WIB
KPU
TERKAIT:
   
 
Jakarta (RiauEksis.Com) - Tujuh partai politik (parpol) mengajukan gugatan atas hasil penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, gugatan tersebut menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan tujuh parpol tersebut tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu.

"Tujuh Parpol sudah resmi mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Namun,permohonan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/12/17).

Sebelumnya, hingga pukul 14.45 WIB, Bawaslu telah menerima permohonan gugatan dari empat parpol, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Idaman.

Selanjutnya, kata Fritz, ada tiga Parpol lain, yakni Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo yang mendaftar gugatan, terhitung hingga pukul 17.15 WIB.

Dari ketujuh pihak tersebut, Fritz mengungkapkan jika semuanya belum melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Bawaslu meminta para pemohon untuk melengkapi permohonan dengan sejumlah lampiran, bukti penguat gugatan dan keterangan identitas pemohon.

"Beberapa parpol juga lupa memasukkan objek sengketanya, yakni keputusan KPU yang mengumumkan dua Parpol lolos ke tahap verifikasi faktual dan tujuh Parpol lain tidak lolos ke tahap verifikasi faktual, " katanya.

Bawaslu masih memberikan kesempatan perbaikan berkas gugatan hingga 4 Januari mendatang. Berdasarkan keputusan pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.

KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo. (min/rec)



sumber: republika.co.id






Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved