Aparat Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Seorang Pemilik Sabu-sabu di Tembilahan
M Amin | Hukum
Rabu, 27/12/2017 - 19:54:16 WIB
|
Tersangka pemilik sabu-sabu dan barang bukti sabu-sabu.
|
TERKAIT:
Tembilahan (RiauEksis.Com) - Aparat Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pria berinisial Wan di sebuah penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, Inhil pada Rabu (27/12/17) sekira pukul 10.30 WIB.
Pria berusia 21 tahun warga Jalan H Said Tembilahan ini diamankan karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kepala Satresnarkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menyebutkan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat info dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria sering bertransaksi narkotika. Dan pria sedang menginap di sebuah penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf.
Tak membuang waktu, polisi segera bertindak. Begitu melihat pria yang ciri-cirinya seperti disampaikan masyarakat, polisi segera mengamankannya. Waktu itu, pria terduga penyalahguna narkoba ini sedang berada di depan penginapan.
Ketika badan dan kamar menginapnya digeledah dengan disaksikan beberapa orang karyawan penginapan tersebut, polisi berhasil menemukan satu bungkus kotak rokok U Mild berisi tiga paket diduga sabu-sabu.
Barang bukti lainnya yakni satu dompet bermotif bunga berisi 11 plastik klip putih bening les merah, lima plastik putih bening, dan tiga plastik bekas pembungkus sabu-sabu, satu dompet merk Wolf Car berisi uang Rp 300 ribu, satu unit HP merk Samsung dan dua unit mancis gas.
Setelah dianggap berhasil, akhirnya personil Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin Iptu Arinal Fajri segera membawa pria dan barang bukti tersebut ke markas Polres Inhil untuk proses lebih lanjut. (min/rec)