Sabu-sabu Sekitar 6,6 Kg Hasil Tangkapan di Bandara SSK II Pekanbaru Dimusnahkan Dengan Cara Dilarutkan di Dalam Ember
M Amin | Hukum
Kamis, 21/12/2017 - 17:49:10 WIB
|
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam ember untuk dimusnahkan. (ft: riaugreen.com)
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.632,89 gram hasil penangkapan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Provinsi Riau, baru-baru ini, akhirnya dimusnahkan di halaman depan markas Polresta Pekanbaru, pada Kamis (21/12/17).
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air bercampur pembersih lantai di dalam ember yang kemudian diaduk. Setelah itu, cairan tersebut dibuang ke selokan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 6,6 Kg ini disaksikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto dan pejabat dari sejumlah instansi terkait.
Seperti diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan di Bandara SSK II yang dibawa enam tersangka yang berperan sebagai kurir.
Kasusnya berawal ketika petugas keamanan bandara menangkap empat pemuda asal Sulawesi saat memasuki ruang tunggu pada Jumat (1/12/17) pagi. Rencananya mereka akan menaiki pesawat Citilink Qg 982 tujuan Bandung.
Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan. Rupanya, empat orang tersebut membawa delapan bungkusan berisi sabu-sabu. Barang terlarang itu diselipkan di selangkangan mereka.
Begitu keempat orang ini diamankan, kasusnya terus ditindaklanjuti. Buktinya, pada Kamis (7/12/17) malam, petugas Avsec bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru mengamankan dua calon penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 297 tujuan Pekanbaru-Jakarta lantaran mencoba menyelundupkan sabu-sabu masing-masing seberat 563 gram atau total 1,126 gram.
Kapolresta Pekanbaru mengatakan, hingga kini para tersangka masih menjalani proses penyidikan. Katanya, kasusnya pun masih terus dikembangkan. (min/rec)