Hukuman Terhadap Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dikurangi Menjadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 1 Miliar
M Amin | Hukum
Jumat, 24/11/2017 - 05:54:04 WIB
|
Rusli Zainal
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Hukuman terhadap Rusli Zainal (RZ) dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Masa kurungan penjara itu dikurangi karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riauitu atas putusan kasus korupsi suap PON XII dan kasus izin kehutanan.
Putusan PK ini telah diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/11/17). Dalam petikan putusannya, hakim pada tingkat PK diketuai hakim agung, Timur Manurung, dengan Nomot 31 PK/PID.SUS/ 2016.
Selain penjara 10 tahun, MA juga menghukum RZ membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
"Pengurangan hukuman dari MA untuk penahanan, untuk hak politik tetap dicabut terhitung bersangkutan menyelesaikan pidana pokok," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring.
Dalam putusan tingkat kasasi, MA menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada RZ, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dan hak politik dicabut selama lima tahun.
Dalam salinan putusan PK MA, disebutkan RZ terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Eva Nora membenarkannya. Pihaknya telah mendengar putusan tigkat PK tersebut.
"Kita sudah dengar kabar itu. Hukumannya kembali pada putusan Pengadilan Tinggi," kata Eva Nora, Kamis (23/11/17) sore.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada RZ. Tidak terima, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor dan hukuman diturunkan jadi 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dan MA, yang hasilnya menguatkan putusan pada tingkat pertama, 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan pertama JPU, RZ dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp265 miliar.
Sementara dalam kasus suap PON, RZ memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan pemberian suap Rp9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI. Perintah penyuapan itu dipercayakan RZ ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.
RZ juga terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar. (min/rec)
sumber: tribunnews.com