Penggerebekan Kasus Narkoba, Dua Pria dan Satu Wanita Diamankan Polres Inhil Provinsi Riau
M Amin | Hukum
Selasa, 07/11/2017 - 15:42:39 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Tembilahan (RiauEksis.Com) - Dua pria berinisial FAP (27) dan Al (49) serta seorang wanita berinisial ND (30) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Senin (6/11/17) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, ketiga orang ituditangkap lantaranterlibat penyelahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. "Mereka ditangkap di Jalan Telaga Biru Tembilahan," katanya.
Diterangkannya, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka FAP sering terjadi pesta dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Nah, begitu diselidiki, ternyata info itu benar. Buktinya, ketika Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin Kanit I, Aipda Edi Surya menggerebek rumah tersebut, petugas endapati ketiga orang ini berikut dengan barang bukti. Penggerebekan sekaligus penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Disampaikan, pria berinisial FAP merupakan warga Jalan Sabilal Muhtadin Tembilahan dan Al warga Jalan Simpang Tiga Sipin Kota Jambi. Sedangkan ND merupakan warga Jalan Letda Samidi Tembilahan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 buah dompet merk Ripcuri yang didalamnya terdapat 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih bening, 6 butir pil ekstasi warna merah muda merk mahkota, dan uang tunai Rp 246 ribu.
Barang bukti lainnya yakni 1 set bong (alat penghisap sabu-sabu), 2 buah tabung kaca pembakar, 2 buah mancis, 1 unit HP Xiaomi warna silver dan 2 unit HP Samsung. (min/rec)