Senin, 31/08/20
 
BBKSDA Riau Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Trenggiling, Kasusnya Masih Terus Dikembangkan

M Amin | Hukum
Jumat, 27/10/2017 - 22:12:56 WIB
Trenggiling masih hidup yang akan diselundupkan ke Malaysia berhasil digagalkan petugas.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Kepala Seksi Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Eduwar Hutapea mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka pelaku penyelundupan 102 ekor trenggiling menuju Malaysia.

"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan," kaSta Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Jumat (27/10/17).

Disebutkannya, kedua tersangka pelaku itu berinisial A (25) dan B (22). Mereka ditangkap Western Fleet Quic Response (WFQR) TNI Angkatan Laut Kota Dumai pada Kamis (24/10/17).

Keduanya ditangkap di perairan Selat Bengkalis, saat sedang berlayar menggunakan kapal tradisional berisi ratusan ekor trenggiling.

Eduwar Hutapea mengungkapkan, kedua tersangka pelaku yang merupakan warga Desa Selatbaru, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau itu hendak menyelundupkan satwa dilindungi tersebut ke Malaysia. Namun aksi mereka diketahui petugas.

Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa kapal serta trenggiling yang disimpan dalam karung disita petugas. Selanjutnya kedua tersangka pelaku diserahkan ke BBKSDA Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, 97 dari 102 trenggiling dilepasliarkan di kawasan Suaka Margastwa Rimbang Baling.Lima ekor trenggiling lainnya mati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan seorang pelaku berinisial A. Sementara dalam menjalankan aksinya, keduanya menerima upah Rp800 ribu sekali jalan.

"Kita masih terus dalami keterangan mereka, termasuk menggali peran A dan siapa A yang mereka sebutkan itu," tuturnya.

Terkait kasus ini, kata Eduwar Hutapea, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Seperti diketahui, penggagalan upaya penyelundupan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 itu merupakan yang kedua kalinya selama Oktober 2017 ini.

Pada awal Oktober 2017 lalu, sebanyak 100 ekor trenggiling berhasil disita petugas Bea dan Cukai Dumai, dan diserahkan ke BBKSDA Riau. Namun petugas Bea dan Cukai saat itu tidak berhasil menemukan pelaku penyelundupan tersebut.

"Kalau dalam dua tahun terakhir, ini merupakan yang keempat kalinya. Ini masih kita dalami, apakah mereka merupakan jaringan yang sama atau tidak," pungkasnya. (min/re)



sumber: antara








Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved