Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Bermerk 'Luffman' Berhasil Diamankan Kepolisian di Riau
M Amin | Hukum
Senin, 23/10/2017 - 06:09:18 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Siak (RiauEksis.Com) - Ribuan bungkus rokok ilegal bermerk Luffman yang dimuat di dalam mobil pick-up, berhasil diamankan aparat Polres Siak, Provinsi Riau.
Rokok tanpa cukai itu ditemukan saat petugas polisi memberhentikan satu unit mobil pick-up yang sedang melintas di simpang empat, tak jauh dari Pelabuhan Tanjung Buton, Sungai Apit, Kabupaten Siak. Begitu muatanya diperiksa, ternyata ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal.
"Mobil yang mengangkut rokok tanpa pita cukai itu kami hentikan di wilayah Tanjung Buton, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit," kata Kapolres Siak, AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Sungai Apit, AKP Hendrik di Siak, Minggu (22/10/17).
Berdasarkan keterangan sopir pick up, rencananya rokok itu akan dibawa ke Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dikatakannya juga, barang ilegal tersebut diangkut dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melalui jalur laut. Kemudian diteruskan dengan jalur darat menggunakan mobil engkel bernomor polisi BM 9731 AH warna kuning.
Rokok merk Luffman itu dikemas dalam 100 kardus. Satu kardus berisikan 50 slop, dengan total keseluruhan sebanyak 5.000 bungkus rokok.
"Rokok yang tidak memiliki dokumen itu tertangkap saat personel Polsek Sungai Apit melakukan patroli rutin di Pelabuhan Tanjung Buton pada Sabtu (21/10/17) pagi," kata dia lagi.
Polisi juga mengamankan sopir berinisial S (49) yang diduga menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran/tidak dilekati pita cukai/tidak dibubihi tanda pelunasan cukai.
Kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. (min/ant)