Senin, 31/08/20
 
Kasus Peredaran Obat PCC. Kapolri: Usut Sampai Tuntas

M Amin | Hukum
Sabtu, 23/09/2017 - 22:56:38 WIB
Kapolri, JenderalTito Karnavian
TERKAIT:
   
 
Purwokerto (RiauEksis.Com) - Kapolri, Jenderal Tito Karnavian memerintahkan agar kasus peredaran obat paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) yang telah menimbulkan korban jiwa diusut sampai tuntas.

Instruksi itu disampaikannya usai menyampaikan pidato ilmiah dalam acara wisuda sarjana dan pascasarjana Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) di auditorium Ukhuwah Islamiyah UMP, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/17).

"Ketika kasus di Kendari terjadi, ada yang mengonsumsi PCC, obat yang berbahaya dan bebas tanpa resep dokter, kemudian ada korban di sana, saya langsung perintahkan untuk telusuri dari mana," kata Tito.

Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi terhadap obat bebas yang berbahaya. "Jadi, obat-obat berbahaya yang dijual bebas, dirazia," tegasnya.

Khusus kasus yang terjadi di Kendari, dia meminta untuk ditelusuri sampai ke sumbernya. "Ternyata sumbernya salah satunya ada di Purwokerto ini. Di samping itu ada di tempat lain, yaitu Surabaya," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, jaringan peredaran PCC yang menimbulkan korban di Kendari salah satunya berasal dari Purwokerto. "Saya perintahkan ungkap terus sampai ke importir-importirnya nanti," tegasnya.

Sebelumnya, dua unit ruko di Jalan Raya Baturraden, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, digerebek Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Polres Banyumas pada Selasa (19/9/17) karena dijadikan sebagai pabrik PCC yang mampu menghasilkan ratusan ribu butir dalam semalam.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan kasus PCC di Cimahi dan Surabaya. Dalam hal ini, bahan baku PCC berasal dari Cimahi, selanjutnya produksi sebagai pil di Purwokerto, dan hasil produksinya dikirim ke Surabaya untuk didistribusikan ke wilayah timur.

Hingga saat ini, Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus PCC tersebut, yakni MSAS, WY, serta pasangan suami istri BP dan LKW. (ma/re)


sumber: antara






Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved