Senin, 31/08/20
 
Siapa Sih Tersangka Kasus 'Gladiator' Yang Terancam 15 Tahun Penjara Ini? Tiga Di Antaranya Masih Pelajar

ma | Hukum
Kamis, 21/09/2017 - 22:18:20 WIB
salah satu adegan dalam film gladiator-(foto ilustrasi)
TERKAIT:
   
 
Bogor (RiauEksis.Com) - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, empat tersangka kasus 'gladiator' yang menewaskan seorang siswa SMA Budi Mulya Kota Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 80 (3) junto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan, ancaman 15 tahun penjara," kata Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor, Kamis (21/9).

Keempat tersebut BV, HK, MS berstatus masih pelajar dan TB sudah tidak sekolah lagi. Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Yogyakarta, Bandung dan Bogor.

Penangkapan keempatnya berlangsung kemarin, tidak ada perlawanan dari para pelaku. Masing-masing ditangkap di rumahnya.

Ulung menyebutkan akan ada pendampingan bagi para tersangka selama proses hukum berjalan mengingat statusnya masih sebagai pelajar.

"Pelaku ada yang masih berstatus anak di bawa umur, ada perlakuan khusus sesuai undang-undang perlindungan mereka diberi pendampingan," kata Ulung.

Selain empat tersangka, polisi masih memburu otak dari tawuran pelajar ala 'gladiator' tersebut. Satu tersangka atas nama Ferri masih dalam penyelidikan berdasarkan analisis CDR dan atas nama Tobing yang dalam pencarian.

Kasus perkelahian satu lawan satu antara kelompok siswa SMA Budi Mulia dan siswa SMA Mardi Yuanan terjadi 29 Januari 2016.
Peristiwa tersebut menewaskan Hilarius Christian Even Raharjo dari SMA Budi Mulya. Duel antar kelompok siswa tersebut berlangsung sore jam 15.00 WIB di Taman Palupuh, belakang SMAN 7 Kecamatan Bogor Utara.

Akibat dari kejadian tersebut korban Hilarius yang beradapi dengan BV tidak sadarkan diri. Seketika teman-teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.

"Korban dibawa ke RS Azra pukul 16.30 WIB, pihak dokter rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia," Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Choerudin.

Choerudin menambahkan penangkapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh petugas.

"Dibantu juga informasi dari masyarakat dan Polda Jawa Barat, data tersangka bisa kita telusuri dan kita lakukan penangkapan di rumah masing-masing, tanpa ada perlawanan," kata Choerudin. (ma/re)


sumber : antara/republika






Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved