Senin, 31/08/20
 
Usai Jalani Pemeriksaan, Satu Lagi Tersangka SPPD Fiktif Bapenda Riau Ditahan Kejati Riau

ma | Hukum
Senin, 18/09/2017 - 21:48:00 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Seusai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (18/9/17), akhirnya tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berinisial DL ditahan.

DL merupakan satu dari dua tersangka dalam perkara ini. Tersangka lainnya beriniil DY sudah duluan ditahan.

"Dilakukan pemeriksaan dua tersangka, DY, dan DL. Penyidik mengusulkan penahanan, kita ingin perkara cepat selesai, selesai berkas dan dibawa ke pengadilan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan, Senin (18/0/17) petang.

Pemeriksaan petang tadi juga dilakukan untuk tersangka DY. Keduanya diperiksa sebagai tersangka. Tersangka DL sebelumnya ditangguhkan penahananya oleh penyidik karena alasan kemanusiaan, suami yang bersangkutan sakit keras.

Sugeng melanjutkan, jika penahanan terhadap DL juga diambil dengan melihat pertimbangan keadilan, karena tersangka DY terlebih dulu dilakukan penahanannya.

"Kami harus mempertimbangkan keadilan untuk semua. Ini perkara korupsi yang semoga sebentar lagi pemeriksaan selesai dan segera dirampungkan untuk dibawa ke Pengadilan," urainya.

Lebih lanjut, mantan Kajari Muko Muko, Bengkulu ini mengatakan selain proses penyidikan, pihaknya juga tengah mengupayakan maksimal proses pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.

"Ada pengembalian kerugian negara, sekitar Rp 150 juta hingga Rp 200-an juta dari saksi, termasuk tersangka DL mengembalikan Rp 50 juta. Saya minta penyidik intensifkan pengembalian," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum DL, Evanora mengatakan jika proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tahapan yang harus dijalani. Ia menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan yang sebelumnya dilakukan, ia berharap penyidik mengeluarkan kebijakan penangguhan penahanan. Tersangka DL, menurut Evanora, mengajukan penangguhan dengan alasan kemanusiaan.

"Kita hargai, namanya proses. Mudah-mudahan nanti ada kebijakan penyidik, karena suami beliau mau cangkok ginjal. Tetapi kita intinya menghargai proses penyidikan," paparnya.

Lebih lanjut Evanora juga menegaskan jika pihaknya telah menitipkan pengembalian kerugian negara senilai Rp 50 juta kepada Kejaksaan.

Ia juga menegaskan tidak melakukan upaya hukum praperadilan. DL akan mengikuti proses hukum hingga persidangan.

"Kapan pun dipangil kita siap. Tidak (mengajukan praperadilan), kita ikuti prosesnya. Mudah-mudahan di pengadilan beliau tidak terbukti bersalah," ujarnya.

Sementara itu, usai pemeriksaan, DL keluar gedung Pidsus Kejati Riau, menuju mobil dinas Kejati untuk dilakukan penitipan penahanan ke Lapas Perempuan, Pekanbaru. (re)


sumber: tribunnews.com






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved