Bakohumas Inhu Sosialisasikan Mekanisme Program E-Tilang
Ridwan Alkalam | Hukum
Sabtu, 16/09/2017 - 21:12:10 WIB
RENGAT (riaueksis.com) - Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (15/9/2017) menggelar Sosialisasi Mekanisme Program E-Tilang. Acara yang berlangsung di GOR Tribrata Polres Inhu tersebut diisi materi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Res Inhu Akp Ricky M Mandey SIK.
Turut hadir Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH, Sekda Inhu Ir Hendrizal SE MSi, Waka Polres Inhu Kompol Roni Syahendra SH SIK, Para Kabag, Kasat, Kasi dan Anggota Polres Inhu, Dandim Inhu diwakili oleh Pasi Intel Kodim Lettu Yunasri, Humas Pemkab Inhu, Humas dari Perusahaan yang ada di Inhu, perwakilan SKPD Inhu, Camat Rengat serta para tamu undangan lainnya.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH dalam sambutannya mengatakan, Bakohumas Inhu merupakan suatu wadah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat program dari institusi/organisasi yang ada di Kabupaten Inhu.
"Pelaksanaan giat Bakohumas ini merupakan yang baru terlaksana di Provinsi Riau. Baru Kabupaten Inhu yang melaksanakannya," ujar Kapolres.
Hal senada juga disampaikan ketua umum Bakohumas Inhu yang juga Plt Sekda Inhu, H Ir. Hendrizal SE Msi mengatakan Bakohumas giat baru terlaksana di Kabupaten Inhu ini. "Saya bersedia menjadi fasilitator untuk pelaksanaan giat Bakohumas di instansi lainnya dan akan coba dianggarkan pelaksanaannya Serta mengapresiasi kinerja Sat Lantas Polres Inhu di lapangan," jelas Hendrizal.
Selanjutnya, penyampaian Materi Mekanisme Program E-Tilang yang disampaikan Kasat Lantas Polres Inhu AKP Ricky Micheal Mandey SIK. E-Tilang merupakan salah satu implementasi dari porgram pemerintah yaitu Nawa Cita, terkait hal tersebut Polri membuat program Promoter dan E-Tilang merupakan salah satu wujud promoter.
"Dalam pelaksaan E-Tilang Sat Lantas Polres Inhu bekerja sama dengan Bank BRI. Batas waktu pembayaran denda e-tilang paling lama 4 hari sebelum wakti sidang," papar Kasat Lantas, dilansir halloriau.com.
Ditambahkan kasat, dengan program e-tilang, pelanggar yang ditilang langsung bisa membayar denda tilang melalui bank BRI dan jika telah dibayar dengan membawa bukti bayar denda maka pelanggar bisa langsung mengambil barang bukti yang ditilang oleh petugas. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan acara sesi tanya jawab terkait mekanisme Program E-Tilang. (wan)