Senin, 31/08/20
 
Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Dispenda Riau Akhirnya Ditahan Kejati Riau

Ridwan Alkalam | Hukum
Senin, 11/09/2017 - 20:52:43 WIB
foto: goriau.com
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Setelah menjalani pemeriksaan, satu tersangka dugaan Korupsi di Dispenda Riau berinisial DY akhirnya resmi ditahan Senin (11/9/2017) sore. Sebelumnya, telah berkoordinasi selama beberapa jam dengan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Riyanta dalam Konfrensi Persnya, Senin sore. "Hari ini kita akan tahan di Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita dan anak," ungkapnya.

Kata Sugeng, proses pemeriksaan terhadap DY berlangsung alot selama beberapa jam, karena kuasa hukum tersangka meminta pihaknya untuk menghormati proses Praperadilan yang diajukan pengacara DY, di mana informasinya jadwal Praperadilan tersebut digelar pada Kamis pekan ini.

"Ada permohonan dari kuasa hukum untuk menghormati permohonan Praperadilan, tidak mau diperiksa sebagai tersangka dan minta agar ditunda, yang jelas kita berpegang pada KUHAP. Jadi Praperadilan tetap jalan dan kita jawab nanti, tapi pemeriksaan harus tetap dilakukan. Maka sempat terjadi perdebatan alot tadi," sebutnya.

"Saya sempat diskusi dengan lawyernya tadi, tersangka janji membuka semua yang ada, saya bilang, saya tak butuh janji, saya butuh keterangan di BAP. Kita tidak ingin ada opini seolah-olah menutupi sesuatu. Saya tegaskan, tersangka sebelumnya kan sudah diperiksa sebagai saksi, nanti di Praperadilan juga akan kita buka," yakin dia.

Sugeng menanggapi santai soal Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum DY. Menurutnya hal itu tidak jadi masalah. "Praperadilan untuk mengukuhkan supremasi hukum, kalau nanti memang penetapan tersangka kita nggak benar, cacat dan kurang alat buktinya, pasti dibatalin. Tapi ingat, kalau dibatalin saya bisa menetapkan tersangka lagi, jadi bukan berarti penyidikan berhenti, kecuali pokok perkaranya diputus, inkrah," pungkas Sugeng.

Dilansir goriau.com, DY dibawa dari Kejati Riau sekitar pukul 17.20 WIB, menggunakan mobil. Terkait penahanan tersebut, Kuasa Hukum DY, Kapitra Ampera menjelaskan bahwa BAP yang dijalani cliennya akan dilanjutkan besok, dan ia siap membeberkan semua data yang dipegangnya terkait kasus itu.

"Besok dilanjutkan jam 9, semua akan kita serahkan, pengambilan BAP kan untuk mengklarifikasi tuduhan, untuk menjawab. Hari ini sudah pembukaan dan besok dilanjutkan. Sehingga kalau masuk substansi yang dituduhkan, kita bisa mencounter, sehingga ada informasi yang balance," singkat dia. (wan)






Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved