Senin, 31/08/20
 
Ustaz Yang Sekaligus Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia, Alfian Tanjung Kembali Ditahan

ma | Hukum
Rabu, 06/09/2017 - 23:42:11 WIB
Alfian Tanjung
TERKAIT:
   
 
Sidoarjo (RiauEksis.Com) - Ketua Umum Taruna Muslim Ustaz Alfian Tanjung kembali ditahan setelah sempat dibebaskan dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Rabu (6/9) petang. Tim Advokat Alfian Tanjung menegaskan hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Pada Rabu (6/9/17) siang, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan Ustaz Alfian Tanjung tidak bersalah dalam dakwaan pasal 16 jo pasal 4b angka 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau dakwaan kedua pasal 156 KUH Pidana. Dakwaan tersebut terkait konten ceramah Ustaz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya.

Setelah putusan bebas tersebut, Tim Advokasi Ustaz Alfian Tanjung kemudian mengurus administrasi pembebasan. Namun, saat Ustaz Alfian Tanjung keluar dari Rutan Medaeng pada pukul 18.15 WIB, dia langsung ditangkap dan digiring masuk ke dalam mobil Fortuner hitam didampingi personel Polda Jatim. Ustaz yang mengenakan jas warna hitam tersebut tampak pasrah saat ditahan kembali.

Saat ditanya wartawan, Ustaz Alfian Tanjung tidak memberikan komentar. "Komentar apa, saya tidak tahu ini ada apa," ucapnya.

Koordinator Tim Advokat Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, menyatakan, penahanan tersebut sebagai upaya kriminalisasi. Sebab, dakwaan jaksa telah ditolak dan majelis hakim memutuskan Ustaz Alfian Tanjung harus dibebaskan.

Saat menunggu pembebasan tersebut, Abdullah Al Katiri merasa curiga karena banyak petugas kepolisan di sekitar Rutan Medaeng. Kecurigaan tersebut terbukti dengan ditangkapnya kembali Ustaz Alfian Tanjung setelah keluar dari rutan dengan alasan terdapat perintah dari Polda Metro Jaya.

Abdullah mengakui jika kliennya dilaporkan oleh saru partai di Jakarta dengan pasal 310 dan 311. Kemudian Abdullah menekankan jika pasal 310 dan 311 merupakan delik aduan bagi individual, bukan partai atau organisasi. Pada waktu itu, lanjutnya, ditambahkan pasal 156. Padahal pasal 156 jelas untuk golongan bukan untuk partai

"Kami juga heran, kalau beliau dipanggil pun datang. Kooperatif gitu. Nah kenapa kok bisa disambung dan surat penangkapan tadi agak mengherankan, ditandatangani oleh Wakil Direktur Polda Jatim tanpa tanggal penahanan. Tidak jelas. Kami keberatan," kata Abdullah kepada wartawan di Rutan Medaeng.

Berdasarkan informasi dari petugas kepolisian, kata Abdullah, Ustaz Alfian Tanjung akan dibawa ke Polda Jatim untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat ini, personel Polda Metro Jaya masih dalam perjalanan ke Surabaya.

"Jadi ya jelas ini menurut kami kriminalisasi, jelas kan pasalnya tidak kena dan sebagainya nyambung gitu. Dari awal kami sudah curiga kenapa kok dari tadi diolor-olor sampai seperti ini," imbuh Abdullah.

Abdullah menambahkan, sebenarnya Ustaz Alfian Tanjung sudah menjalani pemeriksaan di Jakarta. Statusnya tersangka tapi tidak ditahan.

"Tapi ya menurut kami sebagai orang hukum kami petugas negara advokad. Kami justru menanyakan bagaimana ketentuan-ketentuan yang ada itu ditubruk. Mana ada surat penangkapan tidak ada tanggalnya. Kosong, cuma September sampai dengan September seperti itu bagaimana bisa dipertanggungjawabkan secara KUHAP. Jadi menurut kami sangat tidak wajar," jelasnya.

Menurut Abdullah, penahanan Ustaz Alfian Tanjung oleh Polda Metro Jaya tersebut terkait perkataan terdapat sekian persen kader PDIP yang termasuk komunis. Abdullah mengklaim, perkataan kliennya mempunyai referensi.

"Beliau berkata itu karena ada pernyataan dari kader PDIP yang bernama Ripta Ciptaning pada 2002 di Lativi menyatakan demikian. Menyatakan bahwa ada 20 juta kader itu. Itu di Jakarta kejadiannya," ungkapnya.

Abdullah juga menyatakan jika Ustaz Alfian Tanjung berbicara hal tersebut terkait kapasitasnya sebagai dai. Ustaz Alfian menyampaikan isi Alquran dan Ketetapan MPRS Tahun 1966.

"Kan faktanya bahwa komunis itu haram hukumnya di negara kita ini. Karena memang TAP MPRS-nya itu belum dicabut sampai sekarang ini. Jadi seharusnya beliau ini diberikan bintang jasa untuk menyelamatkan NKRI," ujarnya.

Terkait langkah ke depan, Abdullah menyatakan jika kasus yang menimpa Ustaz Alfian Tanjung ditangani oleh tim. Sehingga tim membutuhkan waktu untuk menggelar rapat guna mengambil keputusan.

"Kalau kemungkinan pokoknya segala upaya hukum akan kami laksanakan. Jelas yaang disini sudah bebas dan harus dikeluarkan tapi faktanya dijemput," ucapnya. (re)


sumber: republika.co.id






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved