Senin, 31/08/20
 
Terancam Hukuman Empat Tahun
Kadis PUPR Pekanbaru Digiring ke Sialang Bungkuk

Ridwan Alkalam | Hukum
Selasa, 29/08/2017 - 16:56:58 WIB
foto: cakaplah.com
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Usai mengurus administrasi, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun, digiring ke Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB, Selasa (29/8/2017). Ia terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus pungutan liar pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Zulkifli keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pukul 13.37 WIB. Mengenakan rompi warna orange, ia berusaha menutupi wajahnya sambil masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, Zulkifli akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sebagai titipan jaksa.

Sugeng menyatakan, Zulkifli dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Pasal 12 huruf e tentang pemerasan, Pasal 12 huruf a tentang menerima hadiah dalam jabatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pihaknya akan menggesa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. "Kita akan limpahkan ke pengadilan bersama tiga tersangka lainnya. Mudah-mudahan minggu depan," ujarnya, dilansir cakaplah.com.

Kasus berawal dari penangkapan tiga tenaga honorer Dinas PUPR Pekanbaru, yakni Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri, oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam Operasi Tangkap Tangan di  ruangan pengurusan Penerbitan IUJK Kantor Dinas PUPR Pekanbaru 10 April 2017 lalu, sekitar  pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan Rp10,4 juta. Selain uang, tim juga menyita satu unit PC komputer,  dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Sesuai pengembangan perkara  dan petunjuk jaksa penuntut, penyidik menetapkan Zulkifli sebagai tersangka. Zulkifli sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi dan tersangka. (wan)







Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved