Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru Akhirnya Ditahan Polda Riau
Ridwan Alkalam | Hukum
Senin, 28/08/2017 - 17:37:32 WIB
|
foto: ilustrasi
|
TERKAIT:
PEKANBARU (riaueksis.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun. Penahanan dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
"Minggu (kemarin) kita lakukan penahanan," ungkap Wakik Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Edi Faryadi, dilansir Tribun, Senin (28/8/2017).
Berkas tersangka sejauh ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkannya atau proses tahap II kepada Jaksa.
Dalam perkara ini, Polda menetapkan empat orang tersangka termasuk Zulkifli Harun. Tiga tersangka lainnya, Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri.
Diberitakan sebelumnya, tersangka utama dalam kasus dugaan pungutan Liar (Pungli) Izin Usah Jasa Konstruksi (IUJK) Zulkifli Harin disebut sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara yang juga menyeret tiga orang pegawai honorer di dinas yang dipimpinnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta mengungkapkannya kepada wartawan sesaat sebelum menerima pelimpahan Tahanan dan Berkas tiga orang tersangka dalam perkara ini.
"Mereka berdasarkan berkas disangka bersama-sama dengan tersangka, ZH selaku Kadis PU, melakukan pungli. Kami menyangka pasal 12 Huruf E UU 20 2001, pemerasan dalam jabatan. Nanti kita subsidairkan pasal 11 menerima suap dalam jabatan," tandas Sugeng.
Awalnya, penyidik Polda hanya menetapkan tiga orang tersangka. Belakangan petunjuk jaksa menegaskan keterlibatannya selaku aktor utama, dan meminta ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya kan 3 tersangka. Mereka bukan PNS. Maka kita memberikan petunjuk bahwa ada orang lain yang bertanggung jawab. Maka hasil pratut, kita gelar bersama penyidik, dan disetujui," tegas Sugeng. (wan)