Senin, 31/08/20
 
Tiga Polisi Meranti Direkomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ridwan Alkalam | Hukum
Selasa, 22/08/2017 - 22:01:30 WIB
sidang KKE Profesi Polri di Selatpanjang, Selasa (22/8/2017). (goriau.com)
TERKAIT:
   
 
SELATPANJANG (riaueksis.com) - Polres Kepulauan Meranti, Selasa (22/8/2017) kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan agenda putusan. Tiga personel Polres Kepulauan Meranti direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan seorang lagi minta kesempatan memperbaiki diri.

Sidang KKEP dengan agenda putusan digelar di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka, Tebingtinggi, Riau pukul 13.45 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Sidang KKEP ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan Setiawan SH MH, selaku Ketua Komisi. Wawan didampingi Kabag Ren Kompol Areng Swasono selaku Wakil Ketua Komisi, dan Kasat Tahti Iptu Maryanto Efendi selaku Anggota Komisi. Hadir juga Kasubag Sarpras Iptu Wisnu Budiarto selaku pendamping terduga pelanggar, Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki SH selaku penuntut, dan Brigadir Sie Propam Bripda Novia Akmanellya selaku sekretaris.

Adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri sebanyak tiga orang. Diantaranya, Bripka Jufri Yudi, Bripda Ricky Nuryanto Saputra, dan Brigadir Ramadhonal.

Menurut keterangan polisi, Jufri Yudi terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 tahun 2003, tidak masuk dinas selama 195 hari kerja. Hal lain yang memberatkan adalah, pernah sidang disiplin 1 kali di Samsat Polda Riau karena tidak masuk dinas selama 9 hari kerja, dan mengakui sering menggunakan narkoba jenis sabu.

Ia dituntut dengan tuntuan pemberhentian Anggota Polri secara tidak dengan hormat (PTDH). Keputusannya berupa rekomendasi PTDH.

Riki Nuryanto Saputra, juga terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003, tidak masuk dinas selama 155 hari kerja. Hal lain yang memberatkannya adalah, melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi (ditempatkan selama 21 hari di tempat khusus). Positif menggunakan narkoba tanggal 27 Mei 2016, tidak masuk dinas selama 15 hari kerja, dan kembali positif menggunakan narkoba jenis sabu tanggal 18 Mei 2017.

Ia dituntut Pemberhentian Anggota Polri secara tidak dengan hormat (PTDH).Keputusan pimpinan sidang saat itu, rekomendasi PTDH.

Begitu juga dengan Ramadhonal. Ia juga terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003, tidak masuk dinas selama 41 hari kerja. Hal lain yang memberatkannya adalah, tidak masuk dinas 7 hari kerja dan sudah disidang (penempatan di tempat khusus selama 7 hari), tidak masuk dinas selama 19 hari tanggal 19 November 2016, dan positif menggunakan narkoba jenis sabu tanggal 24 Januari 2017.

Ramadhonal dituntut pemberhentian Anggota Polri secara tidak dengan hormat (PTDH). Lalu keputusan pimpinan sidang juga sama yaitu PTDH.

Secara keseluruhan ketiga personil Polres Kepulauan Meranti yang direkomendasi PTDH Selasa siang tidak ada yang banding. Namun, satu diantaranya, Brigadir Ramadhonal, minta diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Bak kata pepatah nasi telah menjadi bubur, permintaan Ramadhonal tak membuahkan hasil karena memang tak ada hal yang meringankannya.

"Tak ada hal yang meringankan, kita rekomendasi PTDH semuanya," kata Wawan, dilansir goriau.com. (wan)







Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved