Bawa Sabu, Warga Bambu Kuning Selatpanjang Ditangkap Polisi
wan | Hukum
Sabtu, 12/08/2017 - 17:44:45 WIB
|
Sy dan barang bukti ketika diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, Sabtu (12/8/2017) - ist |
TERKAIT:
SELATPANJANG (riaueksis.com) - Polisi menangkap seorang warga Bambu Kuning Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Sabtu (12/8/2017). Laki-laki berusia 37 bernama Sy itu ditangkap di simpang Jalan Dorak - Banglas saat mengendara sepeda motor.
Sy ditangkap tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 12.45 WIB. Sebelum ditangkap, rupanya anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah membuntuti Sy. Saat itu Sy mengendara sepeda motor tanpa nomor polisi dan sedang melintas Jalan Dorak.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar Ssos membenarkna penangkapan terhadap salah seorang warga terkait penyalahgunaan narkotika. Kata Ali Azar, berdasarkan hasil lidik anggota Satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap terlapor. Pada saat Sy mengendarai sepeda motor TVS warna hijau tanpa nopol sedang melintas di Simpang Jalan Banglas langsung diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba.
Ketika itu, Sy terlihat membuang sesuatu yang rupanya kotak korek api. Kotak diduga berisi narkotika itu dibuang di samping sepeda motornya.
Kecurigaan polisi benar, saat dilakukan penangkapan dan digeledah, ditemukan 2 paket barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram. BB lain yang diamankan dari penangkapan ini antara lain 1 set bong lengkap, 2 buah mancis, 1 buah kotak korek api, 1 unit hp strawberry, 1 buah tas sandang, dan 1 unit sepeda motor merk TVS tanpa plat nomor.
"Terlapor dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Ali Azar, dilansir goriau.com. (wan)