Senin, 31/08/20
 
Restoran Pengguna Elpiji 3 Kg akan Dibawa ke Ranah Hukum

wan | Hukum
Selasa, 08/08/2017 - 23:16:20 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Inspeksi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menemukan adanya restoran di Pekanbaru yang menggunakan gas bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram. Bagi yang kedapatan, akan dibawa ke ranah hukum.

Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut tak memungkiri ada gas elpiji yang digunakan di restoran yang ada di Pekanbaru. Kata Ingot, seharusnya elpiji tiga kilogram diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan omzet dibawah Rp800 ribu perhari.

Ingot melanjutkan, sejauh ini pihaknya hanya menerapkan sanksi teguran, dan sifatnya lebih persuasif. Akan tetapi, jika memang masih kembali ditemukan penggunaan elpiji tiga kilogram dalam inspeksi lanjutan, dia menuturkan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.

"Jadi kalau sampai ada kekurangan elpiji melon di masyarakat, tentu ada yang diselewengkan. Mari masyarakat bersama dengan perangkat RW dan Kelurahan bersama-sama mengawasi keberadaan pangkalan di masing-masing lingkungan mereka," imbuh Ingot, dilansir cakaplah.com, Selasa (8/7/2017).

Penggunaan gas elpiji tiga kilogram di Kota Pakanbaru, banyak yang tidak pada peruntukan. Di beberapa titik, terlihat masih banyak restoran ataupun rumah makan berskala besar menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut. Bahkan, di satu lokasi yang sama penggunaannya hampir mencapai 10 tabung gas dalam sehari. Kebutuhan ini dipergunakan mengingat mahalnya gas Elpiji 12 kilogram.

Penggunaan itu, berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Dalam aturan, tabung ukuran 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya masih diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dari golongan menengah ke bawah dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. (wan)






Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved