Senin, 31/08/20
 
Oknum Polisi di Kampar Diduga Lakukan Pemukulan pada Tahanan Hingga Meninggal

Wan | Hukum
Senin, 07/08/2017 - 12:03:06 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (riaueksis.com) - Bidang Profesi dan Pengawasan Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan oknum anggota Kepolisian Resor Kampar sebagai terduga pelanggaran terkait meninggalnya seorang tahanan pada awal Juli lalu.


"Kita sudah menetapkan ada delapan terduga pelanggar, sekarang lanjut proses pemberkasan. Selesai itu langsung sidang," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yowono.


Dia mengatakan pelanggaran yang diduga adalah karena sudah melakukan pemukulan. Meskipun, kata dia, pemukulan itu berdasarkan dari analisa forensik bukanlah menjadi penyebab kematian tahanan tersebut.


"Karena sudah terjadi pemukulan, apapun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," ungkap kabid.


Terkait adanya keterlibatan atas dalam hal ini perwira yang membawahi anggota tersebut, menurut Pitoyo hal itu masih dalam pendalaman. Dia mengatakan Propam tetap menjaga profesionalisme karena tidak bisa bisa serta merta langsung menetapkan ini kesalahan atasan.


"Kita berani menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterengan daripada saksi yang lain walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggungjawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahan," ujarnya, dilansir senuju.com, Senin (7/8/2017).


Meski begitu, menurutnya setelah selesai pemberkasan delapan anggota yang sudah ditetapkan pelanggar, maka lanjut dengan gelar perkara untuk atasannya atau yang perwira. Itu untuk mengetahui sejauh mana bukti untuk bisa meningkatkan statusnya apakah terlibat, mengetahui, dan bagaimana metode pengawasannya.


Sebelumnya tahanan itu Andri Irawan (20) meninggal dan jasadnya diserahkan pihak kepolisian kepada keluarganya serta langsung dikebumikan pada Kamis (6/7/2017). Dia tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan diketahui meninggal dunia usai proses penangkapan dan penahanan sejak Jumat (30/6/2017).(wan)






Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved