PEKANBARU (riaueksis.com) - Aparat Polres Kuansing kembali mengamankan terduga pelaku PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean, Senin (31/7/2017) siang.
Pelaku berinisial ED (32) warga Desa Pulau Busuk Inuman, Kecamatan Inuman, Sap (32) dan Ro (37) warga Desa Pulau Kulur, Basrah, RR (33) dan Yu (32) warga Desa Tanah Bekali serta Ng (50) warga Pati, Jawa Tengah, kini ditahan di sel tahanan Polres Kuansing.
Keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka, dengan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Ada enam pelaku beserta barang buktinya yang sudah kita amankan di Mapolres,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang Sik SH, dilansir cakaplah.com, Selasa (1/8/2018).
Disampaikan Kapolres, penangkapan berawal sewaktu Sat Sabhara Polres Kuansing dipimpin Kasat Sabhara AKP Afrizal Hasan SH Msi melakukan Patroli dari Kecamatan Sentajo ke Kecamatan Benai menuju Kuantan hilir seberang.
Dalam perjalanan, patroli Sat Sabhara mendengar suara mesin dompeng yang berada DI wilayah Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean.
Curiga dengan suara mesin itu, tim melakukan penelusuran dan benar ditemukan sekitar 15 mesin dompeng yang sedang beroperasi melakukan penambangan liar dengan pekerja lebih kurang sekitar 40 orang.
"Tim kemudian melakukan penindakan dan dapat mengamankan 6 orang pelaku untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Dasuki.
Hal ini, sambung Dasuki, dilakukan agar memberikan efek jera kepada para penambang illegal untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal.
Di TKP, selain enam pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa 1 unit mesin dompeng merek Tianly lengkap, 1 unit keong ukuran 6 inci, 2 batang pipa stik, 2 selang spiral dan 4 lembar karpet.
Enam orang tersangka serta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kuansing guna penyelidikan selanjutnya. (wan)