Polda Riau Tetapkan PT Hutahaean Jadi Tersangka Korporasi
Ridwan alkalam | Hukum
Rabu, 26/07/2017 - 12:48:59 WIB
|
Foto: ilustrasi |
TERKAIT:
PEKANBARU (ruaueksis.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka korporasi terkait penggarapan area hutan yang diduga tanpa izin. Informasinya, luasan kawasan tak berizin itu sekitar 835 hektar.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo di ruangannya, Rabu (26/7/2017) siang. "Untuk korporasi. Perorangan belum karena masih penyidikan," ungkap dia membenarkan soal status PT Hutahaean.
Sekarang pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan. Bahkan hari ini saksi ahli dikerahkan ke lapangan untuk pengecekan. "Dengan ahli tanah, lingkungan, planologi, kehutanan. Hari ini ke lapangan," yakin Guntur, dilansir goriau.com.
Adapun dugaan sementara, sambung dia, sekitar 835 hektar lahan yang ditenggarai digarap PT Hutahaean tanpa mengantongi izin. "Makanya diaudit semua, itu kawasannya di Afdeling 8 (PT Hutahaean, red)," ungkap Kabid Humas Polda Riau.
Adapun kawasan itu terletak di Desa Dalu-dalu Kabupaten Rohul. Informasinya, kegiatan perkebunan perusahaan diduga tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta tanpa izin usaha dari pemerintah setempat.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan 33 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Dari sederet daftar korporasi itu, tiga diantaranya sudah berstatus penyelidikan, yakni PT Perkebunan Nusantara V, PT Gandahera serta PT Seko Indah.
Sedangkan PT Hutahaean berstatus penyidikan di Polda Riau, terkait dugaan melanggar undang-undang perkebunan, di mana ditenggarai menggarap kawasan hutan tanpa izin. Demikian dikatakan Direktur Reskrimsus Kombes Johny Edison Isir dalam wawancara sebelumnya. (wan)