Senin, 31/08/20
 
DPR Minta MK Beri Tenggat Pendaftaran Gugatan UU Pemilu

wan | Hukum
Sabtu, 22/07/2017 - 16:28:58 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (riaueksis.com) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) progresif dalam menangani perkara gugatan uji materi pasal berkaitan Undang-undang Pemilu yang baru disahkan DPR dan Pemerintah. Hal ini agar gugatan ke MK tidak menggangu tahapan-tahapan Pemilu 2019 yang akan dimulai resmi pada Oktober 2017 dan tahapan penyelenggara Pemilu pada Agustus.

"Saya pengin MK progresif tidak terlalu konservatif dengan penanganan perkara-perkara di MK, makanya dipercepat saja," ujar Lukman dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta pada Sabtu (22/7).

Ia menilai, MK mestinya dapat bersiap-siap diri dan menjadikan perkara persoalan pemilu 2019 prioritas untuk segera diselesaikan. Sebab, jika gugatan diputus terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu akan membuat pelaksanaan terancam berantakan.

Hal ini karena waktu untuk melakukan perubahan-perubahan terlalu singkat. "Kemudian nanti kalau terjadi perubahan-perubahan itu para penyelenggara pemilu dan peserta harus mempunyai persiapan yang panjang. Saya rekomendasi 1 Januari 2018 agar tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat," ungkap Ketua Pansus Pemilu tersebut.

Lukman mengakui pasal soal ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen berpeluang besar digugat ke MK. Karenanya, ia pun mendorong MK membuat surat edaran atau imbauan agar pengajuan uji materi pasal berkaitan presidential threshold dilakukan batas waktu tertentu agar tidak terlalu lama. "Untuk kusus RUU Pemilu ini ada batasnya gugatan masyarakat itu. Jangan seperti lima tahun lalu. Jgn ada norma baru muncul parpol peserta Pemilu dan kandidat sibuk menata kembali yang udah ditata bertahun," ujarnya.

"Misalnya sampai November saja gitu karena ini pemilu paling kompleks, membutuhan uang besar kalau pemilu ada gugatan di luar penyelengaraan pemilu, bisa berantakan pemilu serentak ini pemilu kita," katanya. Adapun, gugatan sendiri, kata Lukman, baru dapat dilakukan setelah UU Pemilu resmi diundangkan oleh pemerintah setelah tercatat di lembaran negara. Sebab, meski telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada Jumat (21/7) masih harus melalui proses tersebut. (wan)




Dikutip dari: republika.co.id







Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved