Massa KAK Mengutuk Keras Hak Angket KPK Bentukan DPR RI
wan | Hukum
Jumat, 21/07/2017 - 21:49:52 WIB
- PEKANBARU (riaueksis.com) - Koalisi Anti Korupsi (KAK) Riau mengutuk keras hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena dianggap tidak pro terhadap upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia dan tidak sah secara perundang-undangan
"Hak Angket yang dibentuk DPR RI adalah upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Taufik, Advokasi Fitra Riau
Dalam rilis massa aksi (KAK) di gedung DPRD Riau Jumat (21/7/2017) menyatakan, dalam pengajuan hak angket KPK tidak terlihat jelas mengenai hal penting, strategis dan dampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Hak angket ini justru terlihat memperjuangkan dan melindungi kawan sesama anggota DPR RI yang terjerat kasus hukum korupsi KTP elektronik.
"Tidak ada urgensinya bagi bangsa pembentukan hak angket ini, bahkan terkesan digunakan untuk melindungi koruptor KTP elektronik dan upaya menyerang balik untuk melemahkan KPK, " kata Taufik dalam orasinya di depan gedung DPRD Riau
Dalam tuntutannya, Koalisi Anti Korupsi menyatakan sikap menolak hak angket terhadap KPK karena inkonstitusional dan cacat hukum.
KPK bukanlah objek dan subjek dari hak angket. DPR harus bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak inkonstitusional
KAK Riau mendukung KPK terus melakukan penyidikan kasus Mega Korupsi KTP elektronik serta kasus lainnya terutama kasus korupsi di Riau
"Kami mendesak KPK menjerat korporasi terkait kejahatan di sektor kehutanan," pungkasnya. (len)