Senin, 31/08/20
 
Terbukti Telantarkan Balita Hingga Meninggal
Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

wan | Hukum
Kamis, 13/07/2017 - 23:40:10 WIB
Lili saat mendengar Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (13/7/2014)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Hakim PN Pekanbaru. Kamis (13/7/2017) akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara pada Lili Nurhayati, pemilik Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru.

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara. Tampak Lili hanya termenung sambil melihat hakim yang duduk di depannya.

Selain divonis empat tahun tiga bulan penjara, terdakwa juga diganjar denda sebesar Rp100 juta, atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan. Demikian seperti yang dibacakan Yudissilen selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut.

Lili yang mengenakan baju putih plus rompi tahanan tersebut dinyatakan terbukti melakukan penelantaran terhadap korban bernama M Zikli, balita berusia satu tahun delapan bulan yang dititipkan di panti milik terdakwa, hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, Lili terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77B, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sesuai dakwaan lebih subsidernya. Sementara untuk dakwaan primer dan subsider diabaikan oleh majelis hakim.

Kata hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena dirinya tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan lantaran Lili sudah mendapat hukuman sosial dan belum pernah dihukum atas putusan pengadilan. Demikian, ia pun diberi ganjaran empat tahun tiga bulan.

Lili tak banyak menunjukkan ekspresi pada sidang itu, juga setelah sidang digelar. Cuma sesekali ia terlihat ngobrol dengan kuasa hukumnya, yang menyatakan pikir-pikir dulu pasca vonis yang dijatuhkan hakim bagi kliennya.

Sebelumnya, Yayasan Tunas Bangsa yang dikelola Lili sempat bikin geger Provinsi Riau, bahkan sampai Nasional setelah kematian salah seorang bocah bernama M Zikli yang baru berumur 18 bulan. Kenapa tidak, Balita ini meninggal dunia dengan kondisi tak wajar, akibat dugaan perlakuan tak manusiawi yang dialaminya.

Lebih-lebih lagi mencuat informasi bahwa ada tujuh bocah yayasan yang juga sudah meninggal dunia. Kemudian terkait adanya lubang misterius yang disebut-sebut sebagai tempat korban disimpan, namun akhirnya terbantahkan setelah tim DVI dari kepolisian membongkarnya.

Peristiwa menggegerkan tersebut juga sempat membuat tokoh penting di pusat datang jauh-jauh ke Kota Pekanbaru. Belum lagi soal dugaan eksploitasi yang dialami anak yayasan, serta ketidak layakan panti-panti lainnya yang juga di bawah pengelolaan Lili. (wan)






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved