Dua Tersangka Dugaan Korupsi Diksar Satpol PP Bengkalis Ditahan
wan | Hukum
Rabu, 12/07/2017 - 21:45:06 WIB
|
foto: riauterkini.com
|
TERKAIT:
BENGKALIS (raueksis.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Rp1,3 miliar tahun anggaran 2014 lalu, pada Rabu (12/7/17).
Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Najamuddin, dan satu tersangka tambahan atas petunjuk dari Jaksa Penuntut, Sukardi waktu itu menjabat sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Diksar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sebelum ditahan, kedua berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan atau Tahap II oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidana Khusus Kejari Bengkali.
Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan dan langsung dibawa ke Pekanbaru untuk segera digelar persidangan di pengadilan.
"Keduanya langsung dibawa ke Pekanbaru karena akan segera menjalani sidang," ungkap Rahman kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.
Ketika akan dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka didampingi masing-masing penasehat hukum. Najamuddin tidak didampingi keluarga sedangkan Sukardi didampingi pihak keluarga.
Windrayanto, Penasehat Hukum Najamuddin ketika ditemui menyampaikan, belum memastikan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Diketahui sebelumnya, kerugian negara dari dugaan Tipikor Diksar Satpol PP ini diperkirakan mencapai ratusan juta lebih, penyelidikan dan penyidikan diproses sejak Mei 2016 silam. Hingga proses tersebut para pejabat yang terlibat dan ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan. (wan)