Polresta Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan
3 Lurah Terduga Pemalsuan Masih Tetap Ditahan
ridwan alkalam | Hukum
Jumat, 07/07/2017 - 20:51:21 WIB
PEKANBARU (riaueksis.com) - Penyidik kepolisian Polresta menolak pengajuan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atas penangguhan penahanan tiga lurah yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan.
"Kita sempat melayangkan dan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap tiga lurah itu ke pihak penyidik Polresta Pekanbaru," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS di Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (7/7/2017).
Sebelumnya, diketahui, tiga lurah yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Air Hitam, Lembah Damai dan Kulim saat ini masih ditahanan di Mapolresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana pemalsuan surah tanah. Untuk mendampingi ketiga Lurah tersebut, Pemko Pekanbaru akan menyiapkan kuasa hukum.
Disinggung soal kekosongan jabatan pasca jadi tersangkanya tiga lurah itu, M Noer menyebut saat ini ditangani oleh camat masing-masing.
"Untuk hak mereka yang sebelumnya diterima, sampai saat ini masih diterima seperti biasannya sampai nanti ada keputusan hukum yang jelas terkait kasus yang menjeret ketiga Lurah itu," imbuhnya.
Seperti diketahui tiga lurah yang saat itu menjabat Lurah Air Hitam, Lembah Damai dan Kulim, yakni berinisial F, G dan BM. (wan)