Senin, 31/08/20
 
Tujuh Perusahaan Dilaporkan ke LBH Pekanbaru Karena Persoalan THR

wan | Hukum
Selasa, 04/07/2017 - 17:46:59 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 yang dibentuk LBH Pekanbaru yang telah dibuka sejak 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017 telah menerima sebanyak 7 pengaduan melalui telepon, short message service (sms) dan whatsapp.

Dari pengaduan itu, 5 pengadu berasal dari perwakilan kelompok buruh masing-masing perusahaan dan 2 orang pengadu mewakili diri sendiri. 5 orang pengadu tersebut mengadukan tidak diberikannya THR sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016, beberapa hanya diberikan parcel yang jika dirupiahkan hanya senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan pengaduan tidak diberikan THR sama sekali. 

Satu pengadu lagi mengadukan tidak menerima THR karena telah di PHK oleh perusahaan. Satu pengadu lainnya tidak menerima THR karena melanggar pengumuman perusahaan.

“5 orang pengadu berasal dari Kota Pekanbaru dan pengadu lainnya berasal dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bengkalis. Untuk pengelompokan jenis kegiatan usaha, pengadu yang diterima Posko Pengaduan berasal dari jenis usaha seperti Perhotelan, Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan dan Pabrik Kelapa, Kesehatan dan Pendidikan (akademisi),'' ujar Samuel Purba, Kepala Divisi Internal yang juga Koordinator Posko Pengaduan THR seperti dikansir goriau.com.

Dari 7 orang pengadu tersebut, Posko Pengaduan THR telah menyurati seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Surat somasi tersebut secara tegas meminta agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya dan sesuai dengan aturan yang ada.

Samuel menambahkan bahwa Informasi mengenai pengaduan THR 2017 di Posko Pengaduan THR 2017 oleh LBH Pekanbaru telah disebarkan melalui website LBH Pekanbaru di www.lbhpekanbaru.or.id dan di media sosial facebook LBH Pekanbaru di www.facebook.com/lbhpbr. Selain itu, beberapa info mengenai Posko Pengaduan THR 2017 ada di media online.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Ciliandra Perkasa, Hotel Grand Madina, PT Pulau Sambu Guntung, Hotel The Peak, PT Sinar Inti Sawit, Yayasan Hang Tuah dan PT Persada Lines.

Direktur LBH Pekanbaru mengatakan bahwa, LBH Pekanbaru akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar dapat ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan. 

“Pengaduan THR akan melaporkan temuan yang diterima oleh Posko Pengaduan THR 2017 LBH Pekanbaru kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan terkait tidak dibayarkannya THR Kepada karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Serta ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasan untuk memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tetap tidak memberikan THR di hari raya keagamaan,'' tutup Aditia. (wan)






Berita Lainnya :
 
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved