Polres Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipkon
wan | Hukum
Senin, 12/06/2017 - 21:00:02 WIB
SELATPANJANG (riaueksis.com) - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Senin (12/6/2017) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil cipta kondisi (Cipkon) memasuki Ramadan dan Idul Fitri 1438 H. Operasi akan terus dilakukan selama Ramadan.
Pemusnahan berbagai merk minuman keras, makanan dan kosmetik kadaluarsa, petasan, dan pakaian bekas tersebut dilakukan di Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan Selatpanjang, Senin (12/6/2017) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Dr Wawan Setiawan SH MH, dan dihadiri Wakil Pimpinan DPRD Muzamil, Ketua MUI Mustafa, terlihat juga dari pihak TNI, Kejaksaan, Imigrasi, dan Satpol PP.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara melemparkan ke alat berat yang telah disediakan, kemudian dilanjutkan dengan penggilingan (digiling dengan alat berat, red). Sementara ribuan petasan dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air.Dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar.
Minuman berbagai kemasan, makanan kadaluarsa, dan petasan serta pakaian bekas yang dimusnahkan di khawatirkan akan mengganggu kesehatan masyarakat.
Pakaian bekas ini, diamankan dari salah satu kapal kayu di Rangsangbarat. Pakaian bekas ditemukan tanpa pemilik. Sedangkan kapal kayu yang mengangkut pakaian bekas masih ditahan aparat berwajib.
Polres Kompol Dr Wawan Setiawan SH MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil Operasi Cipkon 2017 sebelum masuk Ramadan hingga Syawal. Cipkon itu sendiri untuk meminimalisir masyarakat melakukan hal-hal yang dilarang agama dan negara.
Dia juga menegaskan operasi cipta kondisi dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Polisi juga akan tetap menjaga kekhusyukan masyarakat selama Ramadan.
"Miras kan bisa bikin mabuk, ini dilarang Agama dan Negara," kata Wawan.
Wawan menambahkan, petasan yang juga turut diamankan karena bisa mengganggu ketentraman masyarakat yang sedang melaksanakan Salat Tarawih. Sementara barang kadaluarsa dan pakaian bekas dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan.
"Kita akan terus melakukan razia ke beberapa tempat, agar jangan sampai ada yang menjual barang terlarang atau kadaluarsa.Tentunya dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat, khususnya dalam bulan suci Ramadan yang betul-betul harus kita sambut dengan sesuatu yang optimal," jelas Wawan.
Hal itu lanjutnya, supaya tidak terjadi tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Pimpinan DPRD Muzamil mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polres Kepulauan Meranti, terutama dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dalam memberantas predaran miras di daerah Kepulauan Meranti.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini. Karena selain tugas kepolisian, hal ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Melalui momentum ini kita harap tingkat konsumsi miras itu sedapat mungkin diminimalkan,” katanya.
Rincian barang bukti dimusnahkan hari itu antara lain, 712 botol dan kaleng miras berbagai merk, 3.129 kotak petasan, 121 minuman kaleng kadaluarsa, 81 peralatan kamar mandi yang sudah kadaluarsa, 57 bungkus peralatan wanita, 24 bungkus makanan ringan, dan 57 karung pakaian bekas. (wan)