Senin, 31/08/20
 
Oknum BPN Rohul Terjaring OTT Tim Saber Pungli

wan | Hukum
Sabtu, 10/06/2017 - 13:11:16 WIB
foto: riauterkini.com
TERKAIT:
   
 
PASIRPANGARAIAN (riaueksis.com) - Seorang oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul inisial JR alias JN (47) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Jumat (9/6/17) sore.

Penangkapan berawal dari laporan seorang Notaris dan pejabat PPAT di Pasirpangaraian.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Ipda Suheri Sitorus, mengatakan penangkapan warga Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru yang menjabat Kasi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor BPN Rohul berawal Jumat (9/6/17) sore.

Pada Jumat sore sekira pukul 14.30 WIB, Tim Saber Pungli Kabupaten Rohul menerima informasi dari Notaris dan Pejabat PPAT di Pasirpangaraian, Sepriyandi SH, CN, dan istrinya Eni Endahwati SH, CN,‎ bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada oknum pegawai BPN Rohul inisial JR, selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Rohul (Sebelumnya Kasi‎ Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, red)‎.

Ipda Suheri mengungkapkan, bahwa pelapor Sepriyadi menerangkan bahwa uang yang akan diserahkan untuk pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.

Berdasarkan pengakuan Sepriyadi, bahwa untuk pengurusan dimaksud ia telah membayar PNBP resmi di loket Kantor BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10,6 juta. Karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai, stafnya dari Notaris dan Pejabat PPAT Endahwati atas nama Irus Lani pada 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staf BPN Rohul dan jawabannya agar diminta menghadap terlapor JR.

Selanjutnya, Rabu (7/6/17), Endahwati datang ke Kantor BPN Rohul dan menemui JR, selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Rohul. Di pertemuan, JR meminta biaya pengurusan sebesar Rp22.980.000 ke Endahwati.‎ Biaya ini dianggap Pungli karena di luar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp10.600.000.

"Dengan konsekuensi tanpa adanya biaya tambahan tersebut dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf oleh terlapor tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditandatangani," ungkap Ipda Suheri, Jumat malam.

Jumat sekira pukul 14.00 WIB, Endahwati ditemani suaminya Sepriyandi yang juga Notaris dan Pejabat PPAT, serta dua stafnya Erus Lani dan Noviani,‎ kembali mendatangi JR dan terjadi kesepakatan pembayaran untuk pengurusan berkas dimaksud.

Namun, Sepriyadi hanya bisa membayar uang tahap awal sebesar Rp11 juta dari total Rp22.980.000, karena uang yang dibawanya tidak cukup. Kekurangannya Rp11.980.000 akan diambil di ATM lebih dulu.

"Namun sebelum dilakukan transaksi sisa kekurangan uang tersebut, terlebih dahulu saudara Sepriyadi menginformasikan ke Tim Saber Pungli Rohul untuk ditindaklanjuti," ungkap Ipda Suheri.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Saber Pungli Rohul dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto S.Ds, SIK, bersama enam anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan transaksi tersebut.

Jumat sekira pukul 15.30 WIB, Tim Saber Pungli Rohul menggerebek Kantor BPN Rohul dan menangkap JR di ruang kerjanya serta melakukan penggeledahan di ruang kerja JR, dan mobil pelaku‎. Dari ruangan kerja JR, Tim Saber Pungli Rohul menyita‎ uang tunai sebesar Rp11 juta yang terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Turut disita 2 sertifikat Hak Tanggungan,‎ 29 sertifikat Hak Guna Bangunan, dan 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan.

"Terhadap oknum pegawai BPN Rohul tersebut dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Ipda Suheri mengakui bila terbukti tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang, maka terlapor JR t‎erancam dikenakan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi.‎ (wan)






Berita Lainnya :
 
  • Politisi Senior PPP, Ustadz Muhammad Ansar Apresiasi Kegiatan Halal Bihalal JMSI Kampar
  • Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD, Bupati Bengkalis Tegaskan Jalankan Tugas dan Peran Sebagai Wakil Rakyat
  • Besok, SMSI Riau Gelar Workshop SEO dan Digital Marketing di Batam
  • Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia
  • Bahas Dua Ranperda, Bupati Bengkalis Jawab Pandang Umum Fraksi
  • Wabup Dengarkan Pandangan Fraksi DPRD Bengkalis Tentang 2 Ranperda
  • Penyidikan Kasus Tambang Timah di Bangka Belitung, Barita Simanjuntak: Jaksa Tegas, Cermat, Profesional dan Humanis
  • Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Polda Riau, Irjen Iqbal: Garuda Muda Sangat Luar Biasa
  • Dua Raperda Telah Disampaikan, Bupati Kasmarni Mohon Masukan Dewan Supaya Segera Ditetapkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved