Senin, 31/08/20
 
Pemilik Ratusan Slof Rokok Ilegal yang Disita Beberapa Waktu Lalu Sampai Sekarang Belum Diketahui

Ditma | Hukum
Selasa, 23/05/2017 - 20:08:08 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, Riaueksis.com - Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis diduga main mata dengan pemilik ratusan slof rokok ilegal yang ditangkap beberapa waktu yang lalu di kapal Batam Jet pelabuhan Bandar Sri Laksama Bengkalis, pasalnya dari hasil penyidikan pemilik rokok tersebut diakui tidak diketahui dan barang tersebut saat ini sudah disita.

"Dari hasil penyidikan kita, pemilik barang dari rokok ilegal tersebut tidak kita ketahui dan barang tersebut sudah kita sita untuk diamankan," ujar Kepala Bea Cukai tipe Pratama Bengkalis Rudi Agung Siahaan melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Enrico, ketika ditemui Selasa (23/05).

Dijelaskan Enrico bahwa penangkapan rokok ilegal tersebut di areal pelabuhan Bandar Sri Laksamana, ketika diangkut menggunakan becak, dari pengakuan tukang becak tersebut rokok ilegal tersebut tidak diketahui siapa pemilkinya dan ia hanya diperintahkan seseorang melalui komunikasi lewat telpon.

"Dari pengakuan tukang becak tersebut ia tidak mengetahui siapa pemiliknya dan ia hanya diperintahkan seseorang melalui telpon untuk membawa rokok ilegal tersebut dan tujuan barang tersebut pun tidak diketahui akan dibawa kemana, karena belum ada arahan dari sipenelpon," jelas Encrico.

Dari hasil tersebut pihaknya, kata Enrico tidak mengetahui siapa pemilik rokok ilegal tersebut, dan tukang becak hanya sebagai saksi dan tidak mau buka mulut terhadap siap pemilik ratusan rokok ilegal tersebut. Selian itu ditempat lain penangkapan ratusan rokok ilegal di sungai Kembung Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan masih dalam penelitian, karena barang tersebut pelimpahan dari penangkpan oleh angkatan laut. 

"Jadi barang bukti sudah kita amankan dan disita oleh negara, sementara pemilik tidak kita ketahui, untuk barang bukti penangkapan di Sungai Kembung masih dalam penelitian kita, " kata Enrico.

Pernyataan Enrico ini bertolak belakang dari keterangannya saat penangkapan awal dimana ia ditemui sejumlah wartawan, Kamis (13/4) membenarkan peristiwa tersebut, dan mengakui pihaknya juga telah mengamankan barang-barang yang dibawa penumpang tersebut.  

“Penumpang berinisial D seorang wanita. Rokok itu merupakan rokok impor yang masuk ke Batam dan hanya bebas diperjual belikan dipasar bebas Batam. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan barang penumpang. Setelah diperiksa didapati ada penumpang membawa rokok sebanyak 125 slop, atau dengan harga Rp20 jutaan.  Lalu kita cegah dan kita amankan," kata Enrico.

Saat petugas mengamankan rokok tersebut. Dikatakannya, penumpang D tidak terima rokok tersebut diamankan petugas dan berusaha untuk melawan petugas.

"D melawan dengan menggigit petugas, dia gak rela barangnya kita amankan,”terangnya. 

Untuk kepentingan proses penyidikan. Enrico barang bukti (BB) diamankan di kantor Bea dan Cukai Bengkalis. Sedangkan pelaku D tidak diamankan.

"Pelaku tidak kita amankan, kita hanya memintai keterangan, jika sewaktu-waktu perlu kita akan panggil kembali, "kata Enrico. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved