Petugas Pajak Bocorkan Data Nasabah Bisa Dipidana
wan | Hukum
Kamis, 18/05/2017 - 21:29:45 WIB
JAKARTA (riaueksis.com) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) harus melakukan pemeriksaan informasi data nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ditjen Pajak juga wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi para nasabah. Apabila dilanggar, maka Ditjen Pajak bisa berurusan dengan masalah pidana alias tidak kebal hukum.
"Jadi begini, kalau mengenai di UU KUP, sudah ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Kalau melanggar, pidananya ada, ada pasalnya, pidananya berapa," kata Darmin dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dirinya pun mengatakan bahwa Ditjen Pajak dapat dituntut dengan ancaman yang ada di Undang-Undang KUP. "Jadi ini untuk balance saja, dia bisa diancam di KUP," kata Darmin.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa nasabah tak perlu khawatir karena data-datanya yang dimilikinya aman terjaga. Dirinya menyatakan Ditjen Pajak bakal memeriksa dan menggunakan keterbukaan akses pajak sesuai dengan aturan yang ada, dan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan.
"Saya ingin yakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa tata kelola di dalam Ditjen Pajak dalam rangka mengelola dan mendapatkan informasi, bagaimana mereka mendapatkan informasi dan prosedur dan protokol atau dalam rangka menggunakan informasi tersebut akan diatur sangat dalam PMK yang akan menjadi turunan Perppu, sehingga tujuan mendapatkan informasi keuangan dalam rangka kepentingan pajak tidak disalahgunakan," tukasnya. (wan)
Dikutip dari: detikfinance.com