Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polres Kuansing Amankan Daun Ganja Kering
Ditma | Hukum
Rabu, 17/05/2017 - 07:12:27 WIB
|
Ilustrasi |
TERKAIT:
TELUKKUANTAN, Riaueksis.com - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 400 gram, Selasa (16/5) sore.
Daun ganja tersebut didapatkan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ditempati bandar sabu-sabu di Singingi Hilir.
Menurut Kapolres Kuansing, ketika polisi datang ke rumah tersebut, RAS (27), sang pemilik rumah langsung kabur. Polisi mencoba melakukan pengejaran, namun dia lolos.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, karena terduga bandar kabur, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumahnya.
"Di sebuah kamar kosong, polisi menemukan satu kantong daun ganja kering dengan berat 400 gram," ujar Dasuki, Selasa (16/5) malam.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Kuansing. Sedangkan RAS ditetapkan sebagai DPO.
Senada dengan itu, Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan menyatakan bahwa penggerebekan rumah RAS merupakan pengembangan kasus sabu-sabu.
Dimana, sekitar pukul 15.30 Wib, polisi menangkap AA (24), warga Petai Baru Kecamatan Singing Hilir. Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil yang diduga sabu-sabu.
"Jadi, si AA ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RAS. Nah, berbekal informasi tersebut polisi langsung mengerebek RAS di rumahnya," ujar Lumban.
Kini, tersangka AA bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. (der)